TANGERANG. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengatakan semua partai politik di wilayah tersebut melakukan pelanggaran saat kampanye. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah membawa anak-anak ketika kampanye. "Dari temuan kita, semua parpol di Kota Tangerang melakukan pelanggaran selama kampanye. Paling sering itu mengikutsertakan anak-anak saat kampanye," kata Ketua Panwaslu Takhono kepada Kompas.com, Sabtu (5/4). Menurutnya, kampanye yang membawa anak-anak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 butir K karena memobilisasi orang-orang yang belum memiliki hak pilih. Pihak Panwaslu kesulitan menangani masalah tersebut karena semua partai membawa serta anak-anak ketika menggelar kampanye. Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Kota Tangerang sudah mengirimkan surat peringatan kepada semua partai politik peserta pemilu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama pada kampanye berikutnya. "Kita juga sudah panggil semua perwakilan parpol untuk dimintai keterangan," sambungnya. Selain melibatkan anak-anak dalam kampanye, pelanggaran lain yang dibuat yakni tidak tertib berlalu lintas. Banyak simpatisan parpol sering tidak mengenakan helm ketika berkendara ke lokasi kampanye. Ditanya terkait adanya pelanggaran politik uang, Takhono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan soal itu. Bila ada, Panwaslu siap menindaklanjuti laporan tersebut. (Yohanes Debrito Neonnub)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Semua parpol di Tangerang langgar aturan kampanye
TANGERANG. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengatakan semua partai politik di wilayah tersebut melakukan pelanggaran saat kampanye. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah membawa anak-anak ketika kampanye. "Dari temuan kita, semua parpol di Kota Tangerang melakukan pelanggaran selama kampanye. Paling sering itu mengikutsertakan anak-anak saat kampanye," kata Ketua Panwaslu Takhono kepada Kompas.com, Sabtu (5/4). Menurutnya, kampanye yang membawa anak-anak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 butir K karena memobilisasi orang-orang yang belum memiliki hak pilih. Pihak Panwaslu kesulitan menangani masalah tersebut karena semua partai membawa serta anak-anak ketika menggelar kampanye. Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Kota Tangerang sudah mengirimkan surat peringatan kepada semua partai politik peserta pemilu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama pada kampanye berikutnya. "Kita juga sudah panggil semua perwakilan parpol untuk dimintai keterangan," sambungnya. Selain melibatkan anak-anak dalam kampanye, pelanggaran lain yang dibuat yakni tidak tertib berlalu lintas. Banyak simpatisan parpol sering tidak mengenakan helm ketika berkendara ke lokasi kampanye. Ditanya terkait adanya pelanggaran politik uang, Takhono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan soal itu. Bila ada, Panwaslu siap menindaklanjuti laporan tersebut. (Yohanes Debrito Neonnub)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News