KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan hal tersebut lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia. Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya. Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.
Semua pekerja libur pada 9 Desember meski daerahnya tak laksanakan Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan hal tersebut lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia. Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya. Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.