KONTAN.CO.ID - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan memasuki tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Menurut pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024. Peserta yang akan mengikuti tes SKB, wajib membawa kartu ujian SKB CPNS 2024, bukan kartu ujian SKD CPNS yang digunakan sebelumnya. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama menjelaskan, dalam kartu ujian SKB akan tertera informasi seperti jadwal dan lokasi tes.
"Iya, peserta wajib cetak kartu ujian SKB lagi, karena ada info lokasi dan jadwal seperti SKD sebelumnya," ujar Vino saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024). Vino menegaskan, pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dilakukan setelah instansi masing-masing telah merilis jadwal SKB. "Peserta bisa cetak kartu ujian kalau instansi sudah mengumumkan jadwal masing-masing pelamarnya," jelas dia. Lantas, bagaimana cara cetak kartu ujian SKN CPNS 2024? Baca Juga: Inilah Link Kisi-Kisi Tes SKB CPNS Kemenag 2024, Tes Dijadwalkan Mulai 9 Desember Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024 secara online di laman SSCASN. Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 sebagai berikut: - Akses laman https://sscasn.bkn.go.id - Klik Masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN Login dengan NIK sebagai username dan password masing-masing - Masukkan kode captcha, klik tombol Masuk Pada halaman resume, akan muncul tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian' - Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB CPNS 2024. Tonton: Pesan Prabowo di Banker Dinner 2025, Jaga Amanah Aset Masyarakat Indonesia