Semua pimpinan KPK sepakati status Anas



JAKARTA. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka merupakan hasil kesepakatan lima pimpinan KPK. Ia menyebut, tak ada perbedaan pendapat di kalangan petinggi lembaga anti korupsi itu dalam penetapan tersebut.“Semua pimpinan sepakat AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama, jadi tidak benar (kabar) ada dua pimpinan yang mbalelo. Itu hoax,” kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).Ia menguraikan, setelah kelima pimpinan KPK membuat kesepakatan dalam gelar perkara sore ini, dirinya langsung dipanggil dan diminta untuk menyampaikan pengumuman penetapan ini ke publik. Johan meminta publik tidak mempersoalkan meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia mengingatkan, sprindik yang hanya ditanda tangani satu pimpinan adalah hal yang lazim di kantornya. “Tidak semua sprindik ditanda tangani oleh pak Abraham. Beberapa waktu lalu, bukan pak Abraham yang menandatangani karena posisi pimpinan sama. Jadi, bukan hal yang aneh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana