Semua Rumah Sakit Wajib Rawat Korban Ledakan Elpiji



JAKARTA. Korban ledakan tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) boleh bernapas lega. Sebab, pemerintah menjamin setiap rumah sakit harus menerima korban ledakan tabung elpiji 3 Kg.Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku, sudah memerintahkan seluruh rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta. "Semua rumah sakit sudah dikasih instruksi untuk membantu, tidak usah memikirkan pembayaran, nanti pembayaran kami yang urus," kata Endang usai menghadiri acara pelantikan Duta Besar RI untuk negara sahabat di Istana Negara, Selasa (10/8).Endang mengaku, sudah membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit swasta dan milik pemerintah serta ke seluruh Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia agar instruksi itu berjalan.Menurut Endang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menanggung biaya rumah sakit lewat program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Selain jamkesmas, menurut Endang, Pertamina juga memberikan santunan asuransi bagi korban.Santunan yang diberikan Pertamina bervariasi. Bagi korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapat asuransi sebesar Rp 25 Juta. Biaya perawatan yang ditanggung maksimal jumlahnya mencapai Rp 25 juta.Selain itu, biaya pemakaman juga disediakan sebesar Rp 2 juta. Adapun nilai penggantian kerusakan properti akibat ledakan tabung gas elpiji 3 kg sebesar Rp 100 juta. Seluruh asuransi itu hanya diberikan bagi korban elpiji 3Kg.Endang menjamin, pihak rumah sakit tidak meminta biaya terlebih dahulu sebelum merawat korban ledakan tabung elpiji 3 kg. Bahkan, dia meminta masyarakat melaporkan apabila ada rumah sakit yang tidak menjalankan instruksi itu. "Kalau ada yang tidak seperti itu, laporkan saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can