JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit per 12 Oktober 2016 lalu. Dalam aturan baru ini, tidak ada lagi pembedaan antara biosolar subsidi dan nonsubsidi. Dalam beleid ini tak ada lagi penggolongan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang masuk sebagai penerima subsidi seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2015. Ini artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi yang dikelola oleh BPDP Kelapa Sawit. Sontak, kebijakan ini dinilai positif oleh para produsen biodiesel di Tanah Air. Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mendukung beleid anyar ini karena dinilai dapat mempercepat proses program pencampuran 20% biodiesel dalam bahan bakar solar atau B-20 yang sudah digagas mulai tahun ini hingga 2019 mendatang.
Semua solar bakal disubsidi BPDP
JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit per 12 Oktober 2016 lalu. Dalam aturan baru ini, tidak ada lagi pembedaan antara biosolar subsidi dan nonsubsidi. Dalam beleid ini tak ada lagi penggolongan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang masuk sebagai penerima subsidi seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2015. Ini artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi yang dikelola oleh BPDP Kelapa Sawit. Sontak, kebijakan ini dinilai positif oleh para produsen biodiesel di Tanah Air. Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mendukung beleid anyar ini karena dinilai dapat mempercepat proses program pencampuran 20% biodiesel dalam bahan bakar solar atau B-20 yang sudah digagas mulai tahun ini hingga 2019 mendatang.