JAKARTA. Gerah dengan impor telepon seluler (ponsel) yang semakin merajalela, kemarin, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk mengusulkan semua produk ponsel impor akan dikenai pajak barang mewah (PPnBM). Ini sungguh mengejutkan. Soalnya, pemerintah memang pernah melontarkan wacana PPnBM 20% untuk produk ponsel di atas harga Rp 5 juta. Tapi kini, "Yang di atas Rp 5 juta dan di bawahnya juga bisa. Pokoknya, handphone itu digolongkan barang mewah," ujar M. Lutfi, Menteri Perdagangan, Senin (7/4). Kini, pemerintah masih membahas PPnBM ponsel ini. MS Hidayat, Menteri Perindustrian menargetkan, pembahasan tentang besaran pungutan dan penerapan PPnBM ponsel akan tuntas sebelum pergantian kabinet baru. Dia setuju ponsel impor dikenai pajak barang mewah.
Alasannya, "Kami ingin mendorong produsen lokal," tambahnya. Terang saja rencana ini mengundang pro-kontra di kalangan pengusaha. Mereka mempertanyakan batasan harga ponsel yang terkena pajak karena tidak semua ponsel tergolong barang mewah. "Coba tengok sopir Anda, office boy. Mereka punya handphone. Apa itu barang mewah?" tanya Djatmiko Wardoyo, Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk. Di sisi lain, pungutan PPnBM ponsel ini akan mengerek semua jenis ponsel. Maklum, saat ini Indonesia masih mengimpor 95% ponsel dari berbagai merek. "Importir dan distributor kan profit oriented. Jadi mau tidak mau (biaya) dibebankan ke konsumen," ujar Djatmiko. Jika pemerintah bersikeras memberlakukan kebijakan itu, Djatmiko bilang, alih-alih menekan volume impor, ponsel ilegal justru bakal membanjir ke pasar domestik. "Yang ilegal bebas pajak dan harganya bisa lebih murah," terang Djatmiko.