KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat AS pada Kamis dengan suara bulat menyetujui RUU yang melarang karyawan federal menggunakan aplikasi berbagi video TikTok. Kebijakan itu diberlakukan di tengah ancaman dari Gedung Putih untuk melarang perusahaan tersebut. Mengutip Reuters, aplikasi tersebut mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan administrasi Trump atas masalah keamanan nasional. ByteDance, pemilik aplikasi tersebut saat ini menghadapi tenggat waktu hingga 15 September untuk menjual operasinya di AS ke Microsoft Corp atau perusahaan AS lainnya. Sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa eksekutif ByteDance menilai valuasi TikTok mencapai lebih dari US$ 50 miliar. Berdasarkan undang-undang China yang diperkenalkan pada tahun 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dengan badan intelijen nasional negara tersebut.
Senat AS melarang aplikasi TikTok di perangkat yang dikeluarkan pemerintah
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat AS pada Kamis dengan suara bulat menyetujui RUU yang melarang karyawan federal menggunakan aplikasi berbagi video TikTok. Kebijakan itu diberlakukan di tengah ancaman dari Gedung Putih untuk melarang perusahaan tersebut. Mengutip Reuters, aplikasi tersebut mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan administrasi Trump atas masalah keamanan nasional. ByteDance, pemilik aplikasi tersebut saat ini menghadapi tenggat waktu hingga 15 September untuk menjual operasinya di AS ke Microsoft Corp atau perusahaan AS lainnya. Sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa eksekutif ByteDance menilai valuasi TikTok mencapai lebih dari US$ 50 miliar. Berdasarkan undang-undang China yang diperkenalkan pada tahun 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dengan badan intelijen nasional negara tersebut.