KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat Amerika Serikat pada hari Rabu (14/7) waktu setempat resmi meloloskan RUU yang melarang impor produk dari wilayah Xinjiang, China. Aturan ini disusun sebagai upaya baru AS untuk memberikan hukuman kepada China atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya. Dilansir dari Reuters, RUU ini disahkan dengan keputusan yang bulat dari Senat. Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur ini akan menciptakan praduga yang dapat dibantah dengan asumsi barang-barang yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa.
Senat AS meloloskan RUU yang melarang masuk semua produk dari Xinjiang
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat Amerika Serikat pada hari Rabu (14/7) waktu setempat resmi meloloskan RUU yang melarang impor produk dari wilayah Xinjiang, China. Aturan ini disusun sebagai upaya baru AS untuk memberikan hukuman kepada China atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya. Dilansir dari Reuters, RUU ini disahkan dengan keputusan yang bulat dari Senat. Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur ini akan menciptakan praduga yang dapat dibantah dengan asumsi barang-barang yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa.