Senat Prancis gugurkan usulan pajak progresif CPO



JAKARTA. Upaya Pemerintah Prancis menjegal masuknya produk minyak kelapa sawit Indonesia ke negaranya dengan menerapkan pajak progresif akan diputuskan Juli 2016. Berdasarkan kabar terbaru, Senat Prancis telah mengugurkan usulan pengenaan pajak progresif untuk crude palm oil (CPO).

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang akhir pekan lalu. Menurutnya, aturan di Prancis, kalau senat telah mengugurkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap CPO, maka usulan itu dikembalikan ke pihak pengusul dalam hal ini komisi ekologi untuk dibahas kembali.

"Pembahasan ini mungkin akan berlangsung terus sampai bulan Juli 2016 nanti," ujar Togar.


Togar menjelaskan, usulan pengenaan pajak progresif ini sebenarnya sudah terjadi hampir setiap tahun. Namun, usulan tersebut selalu mentok sehingga tidak bisa dieksekusi. Alasan mendasar usulan pengenaan pajak progresif untuk produk CPO adalah masalah lingkungan. Artinya, komisi ekologi di Prancis memandang produk CPO tidak ramah lingkungan. Tentu saja perlakuan ini diskriminatif, karena hanya CPO yang dinilai tidak ramah lingkunga.

Menurut Togar, alasan ini sangat sensitif bagi Indonesia. Karena selama ini, Indonesia sudah menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, pengenaan pajak progresif ini hanya untuk CPO, sementara minyak nabati lainnya tidak diperlakukan sama seperti CPO. Bila alasan pengenaan pajak ini, lanjut Togar, karena masalah keungan dan disampaikan komisi ekonomi atau perdagangan, maka Indonesia tidak terlalu sensitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini