Senat Trisakti angkat bicara soal intervensi Menristekdikti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Senat Universitas Trisakti menilai Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir melakukan intervensi terlalu jauh perihal pemberhentian Yuswar Zainul Basri sebagai wakil rektor Universitas Trisakti.

“Kalau namanya wakil rektor itu nanti diangkatnya oleh keputusan rektor, tapi harus pertimbangan senat. Misalnya rektor punya beberapa calon, maka dia mengkonsultasikannya kepada kami di Senat, setelah itu nama-nama itu kami seleksi. Sekarang yang terjadi tiba-tiba melalui keputusan menteri dan pejabat-pejabatnya,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (4/4).

Dadan yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Trisakti menambahkan akan lebih tepat jika Menristekdikti mengurusi kelembagaan Universitas Trisakti. Di mana saat ini pengelolaan Universitas Trisakti masih belum jelas.


Padahal keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) memperkuat penetapan Menteri Keuangan bahwa Universitas Trisakti adalah merupakan Barang Milik Negara, bukan milik Yayasan Trisakti.

“Urgensinya itu di kelembagaan, bukan melakukan penggantian-penggantian yang sifatnya operasional dan justru menambah masalah baru. Yang dilakukan menteri kok malah menyerahkan pengelolaan universitas Trisakti kepada yayasan, padahal ini aset negara,” katanya.

Sementara dalam sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang pemberhentian Yuswar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara hadir Johannes Gunawan, Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Menristekdikti sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Johannes mengatakan bahwa pemberhentian Yuswar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di mana dalam Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri bertanggung jawab pada pendidikan tinggi, termasuk pada perguruan tinggi swasta jika diperlukan.

Namun Gugum Ridho Putra, kuasa hukum Yuswar mengatakan kewenangan Menristekdikti tidak masuk sampai ke tingkat operasional perguruan tinggi.

“Kalau masalah pembinaan Itu memang kewenangan menteri karena menteri adalah regulator, namun kalau sampai memecat wakil rektor itu fungsi pelaksana yang dijalankan. Menteri tidak bisa sampai menjadi pelaksana definitif, karena kewenangan pelaksana sudah diserahkan kepada internal melalui otonomi pendidikan tinggi,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini yang ditunjuk menjadi pejabat sementara Rektor Universitas Trisakti adalah Ali Ghufron Mukti, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti. Setelah pengangkatannya menjadi Pjs Rektor, tahun lalu Ali Ghufron lantas memecat Prof Yuswar yang akan pensiun tahun 2019.

Ali Gufron mengakui pemberhentian Yuswar tidak melibatkan Senat. Hal ini bertentangan dengan aturan di universitas Trisakti di mana pengangkatan dan pemberhentian wakil rektor harus melalui pertimbangan dan persetujuan Senat.

Akibat tindakan Ali Gufron itu, pada Desember 2017 lalu, Yuswar menggugat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi karena mengeluarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian dirinya.

Selain Menristek Dikti, pria berusia 74 tahun itu juga menggugat pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti yang memberhentikan dirinya atas dasar Kepmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto