KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) berlanjut. Kali ini, beberapa anggota koperasi ini mempertanyakan homologasi yang telah dilakukan pihak manajemen KSP Indosurya. Untuk diketahui, pemilik KSP Indosurya Henry Surya muncul ke publik pada Jumat (17/17), pasca dirinya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kontan.co,id pada Jumat (17/2) melaporkan, saat ini kewajiban bayar KSP Indosurya adalah sekitar Rp16 triliun. Sebelum dirinya ditahan, KSP Indosurya sudah membayar sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Muncul ke Publik, Henry Surya Klaim Sudah Selesaikan Pembayaran Homologasi Henry Surya berjanji akan membayar kewajiban kepada nasabah sesuai dengan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik itu dengan asset settlement maupun pembayaran homologasi. Sementara itu, kuasa hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan, mengenai waktu untuk melanjutkan pembayaran homologasi atau asset settlement belum diketahui secara pasti kapan akan mulai dilakukan. "Mengenai waktunya belum tau, karena Henry Surya dipanggil lagi oleh Bareskrim dalam perkara akta koperasi," kata Waldus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/2). Adapun, beberapa anggota KSP Indosurya menanggapi ihwal pembayaran homologasi senilai Rp2,5 triliun yang diklaim oleh Henry Surya. Salah satunya, Tedy selaku Ketua Aliansi Korban KSP Indosurya. Tedy mempertanyakan Rp 2,5 triliun itu penjualan aset atau bayar cicilan. "Kalau enggak salah, penjualan aset hanya bisa dilaksanakan bila pembayaran dilakukan dengan 50% dana tunai, kalau penyelesaian homologasi, artinya pembayaran dicicil langsung ke seluruh korban," kata Tedy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/2). Tedy menambahkan, saat ini Aliansi Korban KSP Indosurya menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung. "Semoga berpihak ke korban," tambahnya. Salah satu korban lainnya, Christian mengatakan, untuk homologasi ini, Aliansi Korban KSP Indosurya tidak yakin mereka (KSP Indosurya) mau menyelesaikan. Sebab, lanjut Christian, di perjanjian homologasi juga dijelaskan jika tidak bisa dilakukan pembayaran sesuai skema, maka PT Sun Capital yang mengambil alih dengan memberikan surat hutang dan itu juga menjadi pertanyaan apakah PT Sun Capital mempunyai kemampuan membayar tagihan Rp13,8 triliun.
Baca Juga: Henry Surya Sebut Sudah Selesaikan Pembayaran Homologasi Senilai Rp 2,5 Triliun "Dan untuk penyelesaian melalui assets settlement, selama ini yang ditawarkan juga tidak masuk akal, aset Rp 1 miliar ditawarkan oleh mereka senilai Rp 2 miliar dan itu mesti membayar cash Rp 1 miliar dan dengan bilyet Rp 1 miliar. Jadi, sama saja saya membeli aset mereka secara cash dan utang dianggap lunas," tutur Christian kepada Kontan.co.id, Rabu (22/2). Satu-satunya jalan menurut Christian agar dana korban bisa diselesaikan yaitu dengan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Henry Surya diputuskan bersalah dan aset disita lalu dikembalikan ke seluruh korban, serta aset-aset yang belum disita dilakukan penyitaan lagi, sehingga bisa lebih banyak dan mendekati kerugian korban. "Saya percaya hakim Agung juga memiliki nurani untuk mewujudkan keadilan bagi para korban, pandangan ini juga sama seperti pandangan yang saya lihat saat Pak Menteri Teten Masduki di interview degan Cheryl Tanzil dan juga sama seperti pandangan Pak mahfud MD saat di interview oleh Kick Andy," jelasnya. Beberapa korban lain pun mempertanyakan pembayaran homoligasi. Seperti Susanto, anggota KSP Indosurya yang berasal dari Medan. Dia mengatakan, janji satu tahun dibayar 25% tidak sesuai, tiap bulan hanya dibayar 0,05% . Korban lain, Linda Hanjaya dari Cirebon juga menyatakan, homologasi yang dijanjikan seharusnya 25%, akan tetapi mereka hanya dibayar kurang lebih Rp3,5 juta, di mana saat ini sudah menginjak 3 tahun dan seharusnya sudah dibayarkan Rp750 juta.
"Kami terima kurang lebih Rp 3,5 juta setahun, sedih-sedih," katanya. Terkait
asset settlement, korban lain Awan Sastrawijaya dari Bandung juga memberikan pandangan. Menurutnya,
assset settlement tetapi lokasi assetnya tidak jelas, kemudian mereka juga pasang harga jauh di atas pasaran. "Mengenai homologasi, anggota itu dijanjikan dicicil 25% per tahunnya, selama 4 tahun. Lah kenyataannya setelah beberapa tahun sampai detik ini, saya belum terima 1% pun. Homologasi macam apa yang seperti ini coba?" tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi