JAKARTA. Perseteruan antara PT Bakrie Construction dengan PT Punj Lloyd Indonesia mulai berakhir. Kedua perusahaan ini sepakat untuk mengakhiri sengketa utang-piutang dengan ditandai pencabutan permohonan kepailitan oleh Bakrie Construction. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Aroziduhu Waruwu, secara resmi, telah mengabulkan pencabutan perkara ini di sidang putusan, Selasa (23/12) lalu. Kesepakatan perdamaian ini tercapai setelah kedua belah pihak melakukan perjanjian restrukturisasi utang. Punj Lloyd bersedia menyelesaikan utang ke Bakrie. "Utang direstrukturisasi dan dibayarkan Senin (22/12) kemarin," kata Coorporate Legal Bakrie Construction Aprias Munik. Sementara kuasa hukum Punj Lloyd, Melky Simamora enggan memberikan komentar banyak. "Seperti yang dijelaskan pemohon," katanya. Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Bakrie Construction mengajukan gugatan pailit ke Punj Lloyd pada Oktober lalu karena memiliki tagihan utang US$ 800 juta.
Sengketa Bakrie-Punj Lloyd berakhir damai
JAKARTA. Perseteruan antara PT Bakrie Construction dengan PT Punj Lloyd Indonesia mulai berakhir. Kedua perusahaan ini sepakat untuk mengakhiri sengketa utang-piutang dengan ditandai pencabutan permohonan kepailitan oleh Bakrie Construction. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Aroziduhu Waruwu, secara resmi, telah mengabulkan pencabutan perkara ini di sidang putusan, Selasa (23/12) lalu. Kesepakatan perdamaian ini tercapai setelah kedua belah pihak melakukan perjanjian restrukturisasi utang. Punj Lloyd bersedia menyelesaikan utang ke Bakrie. "Utang direstrukturisasi dan dibayarkan Senin (22/12) kemarin," kata Coorporate Legal Bakrie Construction Aprias Munik. Sementara kuasa hukum Punj Lloyd, Melky Simamora enggan memberikan komentar banyak. "Seperti yang dijelaskan pemohon," katanya. Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Bakrie Construction mengajukan gugatan pailit ke Punj Lloyd pada Oktober lalu karena memiliki tagihan utang US$ 800 juta.