KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Bali menerbitkan putusan terkait kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama Pemkab Badung dan BALI pada 7 Mei 2007 dinyatakan sah serta mengikat. Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama dengan BALI berakhir pada 2047.
Sengketa Bali Towerindo (BALI) dan Pemkab Badung Berlanjut, Aspimtel Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Bali menerbitkan putusan terkait kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama Pemkab Badung dan BALI pada 7 Mei 2007 dinyatakan sah serta mengikat. Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama dengan BALI berakhir pada 2047.
TAG: