JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Lion Air sebagai operator Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Putusan MA pada Juli 2014 ini menyatakan bahwa Grup Lion yang berkongsi dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) yang bernama PT Angkasa Transpotindo Selaras (ATS) ini menjadi pengelola sah lahan 21 hektare (ha) di Bandara Halim Perdanakusuma. Kementerian Perhubungan (Kemhub) selaku pemegang kebijakan sektor transportasi udara mengaku belum bisa mengambil sikap dan memutuskan masalah ini. "Tunggu pemerintahan baru saja, kita melihat pemerintahan baru nanti yang bisa menyelesaikan polemik ini karena ini sifatnya substansial," ujar Bambang di kantor Sekretariat Negara, Kamis (16/10).
Sengketa Bandara Halim tunggu pemerintah baru
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Lion Air sebagai operator Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Putusan MA pada Juli 2014 ini menyatakan bahwa Grup Lion yang berkongsi dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) yang bernama PT Angkasa Transpotindo Selaras (ATS) ini menjadi pengelola sah lahan 21 hektare (ha) di Bandara Halim Perdanakusuma. Kementerian Perhubungan (Kemhub) selaku pemegang kebijakan sektor transportasi udara mengaku belum bisa mengambil sikap dan memutuskan masalah ini. "Tunggu pemerintahan baru saja, kita melihat pemerintahan baru nanti yang bisa menyelesaikan polemik ini karena ini sifatnya substansial," ujar Bambang di kantor Sekretariat Negara, Kamis (16/10).