KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan putusan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Benny Tjokrosaputro dengan Goldman Sachs International hari ini, Selasa (21/11). Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, dari pengadilan sidang tersebut akan diselenggarakan pada pukul 12.00 di ruang sidang Mudjono oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur. Adapun berdasarkan pantauan KONTAN saat ini di pengadilan, baru pihak Goldman Sachs (tergugat) yang baru mengisi daftar hadir sidang. Sekadar tahu saja, putusan atas perkara ini seharusnya dibacakan 7 November lalu tapi majelis hakim menunda lantaran belum siap.
Sengketa Benny Tjokro vs Goldman diputus hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan putusan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Benny Tjokrosaputro dengan Goldman Sachs International hari ini, Selasa (21/11). Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, dari pengadilan sidang tersebut akan diselenggarakan pada pukul 12.00 di ruang sidang Mudjono oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur. Adapun berdasarkan pantauan KONTAN saat ini di pengadilan, baru pihak Goldman Sachs (tergugat) yang baru mengisi daftar hadir sidang. Sekadar tahu saja, putusan atas perkara ini seharusnya dibacakan 7 November lalu tapi majelis hakim menunda lantaran belum siap.