KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenangan Indonesia dalam sengketa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel yang dilakukan Uni Eropa (UE) tidak membuat penjualan biodiesel ke UE akan bebas. Hal tersebut karena masih terdapat serangkaian aturan yang mempersulit ekspor biodiesel. Salah satunya adalah keputusan resolusi parlemen UE mengenai biodiesel berbahan minyak sawit. Proposal tersebut akan mengeluarkan penggunaan biodiesel yang terbuat dari minyak sawit. Peraturan tersebut direncanakan akan berlaku pada tahun 2021. Minyak sawit tidak lagi digunakan dalam campuran biodiesel di Eropa karena penggunaannya untuk bahan makanan. "Kemenangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ini hanya satu hal dan biasanya UE tidak pernah berhenti untuk terus melakukan hambatan perdagangan," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).
Sengketa biodiesel menang, Indonesia masih awasi resolusi parlemen Uni Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenangan Indonesia dalam sengketa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel yang dilakukan Uni Eropa (UE) tidak membuat penjualan biodiesel ke UE akan bebas. Hal tersebut karena masih terdapat serangkaian aturan yang mempersulit ekspor biodiesel. Salah satunya adalah keputusan resolusi parlemen UE mengenai biodiesel berbahan minyak sawit. Proposal tersebut akan mengeluarkan penggunaan biodiesel yang terbuat dari minyak sawit. Peraturan tersebut direncanakan akan berlaku pada tahun 2021. Minyak sawit tidak lagi digunakan dalam campuran biodiesel di Eropa karena penggunaannya untuk bahan makanan. "Kemenangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ini hanya satu hal dan biasanya UE tidak pernah berhenti untuk terus melakukan hambatan perdagangan," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).