Sengketa Blue Bird kembali memanas



JAKARTA. Perseteruan keluarga pemilik Blue Bird kembali hangat. Pasalnya, Mintarsih Abdul Latief, salah satu keluarga pendiri Blue Bird yang juga pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015 lalu dengan perkara No. 1/HKI/Merek/2015/PN.JKT.PST. Sidang perdana Rabu ini (4/2). 

Mintarsih menggugat pembatalan logo Burung Biru dan merek Blue Bird yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para tergugat dalam kasus ini mencapai 12  pihak. 

Diantaranya, Purnomo Prawiro sebagai tergugat I, Kresna Priawan Djokosoetono (Dirut Pusaka Citra) sebagai tergugat II, Nono Sri Aryani Purnomo (Dirut Blue Bird Group Holding) sebagai tergugat III, PT Blue Bird Taxi (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat V), dan Blue Bird Holding Group (Tergugat VI).


Selain itu, Mintarsih juga turut menggugat PT Blue Bird Taxi sebagai turut tergugat I, PT Iron Bird sebagai turut tergugat II, PT Iron Bird Transport sebagai turut tergugat III. Regulator pun turut tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat IV, PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat V) dan Ditjen HKI sebagai turut tergugat VI.

Perseteruan antar keluarga pemilik Blue Bird ini sudah memanas saat PT Blue Bird Tbk melakukan persiapan untuk menggelar initial public offering (IPO) tahun lalu. Mintarsih tercatat sebagai direktur utama Gamya, usaha milik keluarga Blue Bird. 

Dalam kasus merek kali ini, Mintarsih menilai Blue Bird Tbk telah menggunakan logo burung biru dan merek Blue Bird tanpa persetujuannya  sebagai salah satu pemegang hak merek. Kini Mintarsih menuntut ganti rugi ke PT. Blue Bird Tbk Rp 6,6 triliun.

Direktur Blue Bird Tbk, Andre Djokosoetono mengaku belum tahu gugatan ini. "Kasus yang terbaru saya tidak tahu. ," ujarnya singkat ketika dihubungi KONTAN, Selasa kemarin (3/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto