JAKARTA. Dalam sengketa PT Berau Coal Tbk (BRAU), Ketua Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan, sidang sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi pada Senin (13/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin menawarkan mediasi untuk menyelesaikan perkara BRAU kepada pihak yang menggugat dan tergugat. "Karena semua pihak yang bersangkutan telah hadir, hakim wajib menawarkan proses mediasi sebelum sidang dimulai," ujarnya. Semua pihak yang hadir sekapat menempuh proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga memberikan waktu mediasi kepada pihak yang bersengketa selama 40 hari kerja.
Sengketa BRAU memasuki ranah mediasi
JAKARTA. Dalam sengketa PT Berau Coal Tbk (BRAU), Ketua Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan, sidang sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi pada Senin (13/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin menawarkan mediasi untuk menyelesaikan perkara BRAU kepada pihak yang menggugat dan tergugat. "Karena semua pihak yang bersangkutan telah hadir, hakim wajib menawarkan proses mediasi sebelum sidang dimulai," ujarnya. Semua pihak yang hadir sekapat menempuh proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga memberikan waktu mediasi kepada pihak yang bersengketa selama 40 hari kerja.