Sengketa BRAU memasuki ranah mediasi



JAKARTA. Dalam sengketa PT Berau Coal Tbk (BRAU), Ketua Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan, sidang sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi pada Senin (13/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sarpin menawarkan mediasi untuk menyelesaikan perkara BRAU kepada pihak yang menggugat dan tergugat. "Karena semua pihak yang bersangkutan telah hadir, hakim wajib menawarkan proses mediasi sebelum sidang dimulai," ujarnya.

Semua pihak yang hadir sekapat menempuh proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga memberikan waktu mediasi kepada pihak yang bersengketa selama 40 hari kerja.  


Sekedar informasi, Marco Mengko selaku kuasa hukum PT Berau Coal Energy TBK mencabut tuntutan terhadap direksi baru BRAU Coal Energy saat persidangan. "Kami mencabut gugatan karena tidak ada kepentingan lagi", ujar Marco.  

Sedangkan para serikat kerja BRAU akan melanjutkan gugatannya terhadap direksi BRAU yang baru di proses mediasi. Andi Ahmad selaku pihak yang ikut tergugat menyatakan adanya sinyal hijau dari pencabutan gugatan dari pihak penuntut.

"Kami ikut saja keputusan tergugat dan pengugat, dengan adanya pencabutan gugatan ada ke arah mediasi, ya kita tunggu sajalah" ujar Ahmad.

Ahmad memaparkan proses mediasi akan dilaksanakan pada 10 Agustus. Proses mediasi ini akan dipimpin oleh tim mediasi Ahmad Rivai.  

Sekedar mengingatkan, Serikat Pekerja BRAU cs mengajukan gugatan ke PengadilanNegeri Jakarta Selatan menuntut pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa 30 April 2015 lalu. Para Serikat pekerja menggugat jajaran direksi baru BRAU Coal Energy yang terdiri dari Keith John Downham (Direktur BRAU), Paul Jeremy Martin Fenby (Direktur BRAU), Iskak Indra Wahyudi (Direktur Utama BRAU), Mangantar S. Marpaung (Konisaris Utama BRAU), Melli Darsa (Konsultan Hukum) serta, Humberg Lie (Notaris).  

Para Serikat Pekerja BRAU cs menuntut para tergugat untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 250 miliar yang terdiri dari ganti rugi materill Rp 200 miliar dan sisanya adalah kerugian immaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie