JAKARTA. Kasus sengketa PT BCA Finance dengan pengusaha asal Sragen Jawa Tengah, Rochim Agus Suripto terkait penundaan kewajiban pembayaran utang, bakal menjadi agenda penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai Lebaran. Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, persoalan tersebut akan dikaji berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen. “Nantinya kasus itu akan merujuk ke peraturan baru tersebut. Dengan adanya Peraturan OJK ini maka konsumen jasa keuangan telah memiliki payung hukum,” ujarnya, Jumat (2/8).
Sengketa dengan pengusaha, OJK panggil BCA Finance
JAKARTA. Kasus sengketa PT BCA Finance dengan pengusaha asal Sragen Jawa Tengah, Rochim Agus Suripto terkait penundaan kewajiban pembayaran utang, bakal menjadi agenda penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai Lebaran. Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, persoalan tersebut akan dikaji berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen. “Nantinya kasus itu akan merujuk ke peraturan baru tersebut. Dengan adanya Peraturan OJK ini maka konsumen jasa keuangan telah memiliki payung hukum,” ujarnya, Jumat (2/8).