Sengketa Golden Spike vs Pertamina tetap lanjut



JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai terkait sole risk tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengadilan menilai, keputusan kurator Golden Spike melanjutkan sengketa tersebut sudah tepat karena disetujui hakim pengawas.Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno mengatakan permohonan kurator dikabulkan dan perkara antara Golden Spike dengan Peramina berlanjut dan memasuki tahap kesimpulan. "Mengabulkan permohonan tim kurator Golden Spike untuk mengambil-alih dan melanjutkan perkara," ujar Sutio dalam putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/7).Majelis hakim juga memerintahkan Golden Spike dan Pertamina untuk melanjutkan pemeriksaan perkara perdata tersebut pada tahap kesimpulan di persidangan pekan depan, Selasa (8/7). Atas putusan tersebut kuasa hukum Pertamina, Fahad Farid mengatakan Pertamina tetap optimis bisa memenangkan perkara ini. "Secara substansi, kami optimistis akan menang," ujarnya usai sidang.Fahad mengatakan, pihaknya akan merangkum seluruh proses persidangan mulai dari alat bukti hingga keterangan saksi dan ahli dalam kesimpulan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Ia mengatakan, sejauh ini, seluruh bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan adanya sole risk dalam kerjasama Pertamian dan Golden Spike."Ada dua saksi fakta yang disampaikan penggugat, tapi mereka sama sekali tidak menyatakan adanya sole risk," tambahnya. Padahal dalam sengketa ini, Golden Spike menuding Pertamina tidak membayar sole risk  seperti tercantum dalam pasal 6.3 PSC yakni denda berupa sole risk exploration wall sebesar 300%  fan sole appraisal well sebesar 200%. Dari hitungan Golden Spike, akumulasi wanprestasi kewajiban Pertamina ditambah dengan cost reimbursement sole risk operations dan interest (bunga) mencapai US$ 299,13 juta.Kuasa Hukum Golden Spike Aldy Dio Bayu mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Ia menilai keberatan Pertamina sebelumnya atas keputusan kurator melanjutkan perkara ini kurang tepat. "Kurator telah menyampaikan pengambilalihan dan ijin dari hakim pengawas sudah ada, sehingga dasar pemberian kuasa kepada pengacara sudah tidak perlu lagi dipersoalkan," ujarnya.Dengan keputusan majelis hakim tersebut, maka sengketa ini tinggal menunggu kesimpulan dan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie