JAKARTA. Perkebunan kelapa sawit bisa menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan melalui Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN). Kasubdit ligitasi Bidang Polhukam, Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hotman Sitorus, mengatakan saat ini perkebunan sawit yang rugi akibat keputusan tata negara yang ditetapkan pada masa lalu dapat melakukan gugatan. Hal tersebut karena dasar pertimbangannya saat ini sudah tidak lagi konstitusional. Semua penunjukan kawasan hutan termasuk HGU didalamnya dianggap tidak sah sebagai kawasan hutan sampai dilakukan penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah. Hal itu dikarenakan alam pasal pasal 1 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, terdapat frasa "ditunjuk" yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan No 45-PUU/IX/2011.
Sengketa HGU kebun sawit diselesaiakan di PTUN
JAKARTA. Perkebunan kelapa sawit bisa menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan melalui Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN). Kasubdit ligitasi Bidang Polhukam, Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hotman Sitorus, mengatakan saat ini perkebunan sawit yang rugi akibat keputusan tata negara yang ditetapkan pada masa lalu dapat melakukan gugatan. Hal tersebut karena dasar pertimbangannya saat ini sudah tidak lagi konstitusional. Semua penunjukan kawasan hutan termasuk HGU didalamnya dianggap tidak sah sebagai kawasan hutan sampai dilakukan penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah. Hal itu dikarenakan alam pasal pasal 1 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, terdapat frasa "ditunjuk" yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan No 45-PUU/IX/2011.