KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konflik penguasaan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas. PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo, menegaskan belum akan mengosongkan Blok 15 GBK meski telah diterbitkan perintah pengosongan paling lambat hari ini, Senin (9/2/2026) Indobuildco menyebut, status hukum lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan perkara hak pengelolaan lahan masih bergulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Izin Dicabut, Pemerintah Bahas Nasib Tambang Emas Martabe dengan Agincourt “Perkara ini belum
inkracht karena masih dalam proses banding. Kami meminta PPKGBK menghormati proses hukum dan menahan diri,” sebut Hamdan dalam keterangan pers, Minggu (8/2/2026). Menurut Hamdan, langkah Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang mendesak pengosongan dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk bagi negara. Ia bahkan memperingatkan adanya risiko kerugian material dan immaterial jika pengosongan dipaksakan saat sengketa belum tuntas. Indobuildco juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan PPKGBK. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai tindakan otoritas GBK bersifat sepihak dan melanggar hukum. Saat ini, putusan PTUN itu juga masih dalam proses banding. “Karena kedua perkara masih berjalan, seharusnya semua pihak menunggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan. Sebelumnya, Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto, memastikan tahapan
aanmaning atau teguran pengosongan tetap dilaksanakan pada 9 Februari 2026. Langkah tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum kuat setelah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menerbitkan izin pelaksanaan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin itu merujuk pada Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat
uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat dijalankan lebih dahulu meski masih terdapat upaya hukum lanjutan. “Pengadilan telah memerintahkan pemanggilan kembali PT Indobuildco untuk menghadiri sidang
aanmaning pada Senin, 9 Februari,” ujar Kharis dalam konferensi pers di Posko Layanan Blok 15 GBK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Kharis menegaskan,
aanmaning merupakan prosedur formal sebelum eksekusi. Dengan tahapan ini, Indobuildco secara hukum berstatus sebagai termohon eksekusi dan diwajibkan menyerahkan aset secara sukarela. Pengadilan, lanjutnya, memberikan tenggat delapan hari setelah aanmaning untuk mengosongkan lahan eks HGB Nomor 26 dan 27. Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, pengadilan memiliki kewenangan melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Pemerintah Bisa Mulai Ambil Alih Tanah Terlantar Dengan posisi hukum yang saling berseberangan dan proses pengadilan yang masih berjalan di berbagai jalur, sengketa Hotel Sultan berpotensi terus berlarut dan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum atas aset strategis negara di jantung Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News