KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan penumpang Pesawat Garuda GA-264 B.R.A Kosmariam Djatikusumo yang tersiram air panas dalam penerbangan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Pada Sidang ini para pihak hadir diwakili oleh kuasanya, Penggugat diwakili oleh Chandra Hutabarat, dari kantor hukum ADAMS & CO. Sementara Garuda selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners. Sebagai Manelis Hakim, Ketua dijabat oleh Marulak Purba, dengan anggota majelis adalah Titik Tejaningsih, dan Agustinus Setya Wahyu.
Sengketa insiden tumpahnya air panas di GA-264 masuk mediasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan penumpang Pesawat Garuda GA-264 B.R.A Kosmariam Djatikusumo yang tersiram air panas dalam penerbangan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Pada Sidang ini para pihak hadir diwakili oleh kuasanya, Penggugat diwakili oleh Chandra Hutabarat, dari kantor hukum ADAMS & CO. Sementara Garuda selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners. Sebagai Manelis Hakim, Ketua dijabat oleh Marulak Purba, dengan anggota majelis adalah Titik Tejaningsih, dan Agustinus Setya Wahyu.