Sengketa kepemilikan saham Mashill Finance berujung ke pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Philip Halim Soelistio, Direktur Utama PT Mashill International Finance (MIF) menggugat Komisaris Utama MIF Felix Iswara.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran, PT Ruang Teknik Internasional (Ruang Teknik Groups) induk MIF, dinilai melakukan tindakan wanprestasi terhadap Conditional Share Purchase Agreement alias perjanjian jual beli saham yang disepakati dengan Philip pada 20 Maret 2017.

Berdasarkan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 7 Oktober 2017, komposisi saham MIF adalah sebagai berikut: Pihilip Halim Soelistio memiliki 4.800 lembar atau 4% saham senilai Rp 4,8 miliar, Philsa Investment Ltd memiliki 7.200 lembar atau 6% saham senilai Rp 7,2 miliar, Imperium Finance Ltd memiliki 23.400 lembar atau 19,5% saham senilai Rp 23,4 miliar, Jeffri Gunadi Sarini memiliki 1.200 lembar atau 1% saham senilai Rp 1,2 miliar, dan PT Ruang Teknik Internasional memiliki 83.400 lembar atau 69,5% senilai Rp 83,4 miliar.


"Philsa dan Imperum ini juga punya Pak Philip, jadi seluruhnya yaitu 29,5% kepemilikan saham yang dijual ke PT Ruang Teknik Internasional," kata kuasa hukum penggugat Victoria Joice Ruth dari kantor hukum Pamungkas & Partners kepada KONTAN, Rabu (28/2).

Nah, dari Conditional Share Purchase Agreement, PT Ruang Teknik Internasional telah sepakat untuk membeli saham tersebut dengan pembelian saham didasarkan pada 1,5 kali nilai buku ekuitas MIF per 21 Maret 2017.

Sementara nilai buku MIF pada tanggal tersebut adalah senilai Rp 67,77 miliar, sehingga PT Ruang Teknik Internasional memiliki kewajiban pembayaran pembelian saham tersebut senilai Rp 29,98 miliar.

Selain soal nilai, Conditional Share Purchase Agreement tersebut juga menyatakan bahwa mekanisme pembayaran akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, 50% nilai pembelian akan dibayarkan tunai saat berakhirnya due diligence atawa uji tuntas oleh PT Ruang Teknik International yang ditentukan selambatnya tiga bulan setelah penandatanganan Conditional Share Purchase Agreement.

Sementara sisa 50% pembayaran lainnya akan dilakukan melalui pemberian cek dalam tiga tahap masing-masing bernilai 15%, 20%, dan 25% yang dibayarkan tak lebih dari sembilan bulan sejak pembayaran pertama.

Joice menambahkan bahwa pelaksanaan due diligence tersebut hingga saat ini bahkan belum dilaksanakan oleh PT Ruang Teknik Internasional.

"Bahkan kemudian melalui surat tanpa nomor pada 23 Oktober 2017, PT Ruang Teknik Internasional secara sepihak menyatakan jual beli saham tidak dilanjutkan," lanjut Joice.

Menanggapi hal tersebut, kantor hukum Joice sempat memberikan somasi kepada PT Ruang Teknik Internasional pada 26 Oktober 2017 guna meminta PT Ruang Teknik Internasional melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Conditional Share Purchase Agreement.

Alih-alih melaksanakan kewajiban, melalui kuasa hukumnya, PT Ruang Teknik Internasional justru memberikan jawaban pada 31 Oktober 2017 bahwa pelaksanaan transaksi saham tersebut memang tak dapat dilakukan lantaran beberapa hal.

"Tanggapan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa PT Ruang Teknis Internasional sama sekali tak punya itikad baik untuk melaksanakan kesepakatan perjanjian," paparnya.

Oleh karenanya, pada 7 November 2017, sengketa jual beli saham MIF ini diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi No.590/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto