Minggu terakhir bulan lalu terjadi kasus penolakan klaim asuransi kesehatan dari informasi langsung tertanggung dan si pengacara oleh sebuah perusahaan asuransi. Imbasnya, polisi menahan direksi dan manajer perusahaan asuransi tersebut. Ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan asuransi yang bisa terkena kasus serupa lantaran si pelapor tidak memakai hukum perdata. Pada gilirannya, bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap peranan asuransi sebagai pihak yang bisa memastikan ketidakpastian yang dihadapi siapa pun (to ascertain the uncertainties). Padahal, berbicara asuransi kesehatan, berdasarkan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN Nomor 40/2004) seluruh penduduk diwajibkan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Penyelenggaraan JKN yang bersifat wajib tidak dengan sendirinya mematikan asuransi kesehatan yang tersedia di pasar asuransi. Paling tidak dengan koordinasi manfaat yang lebih baik dan adil antara penyelenggara asuransi kesehatan komersial dengan BPJS yang semakin dirasakan kegunaannya justru diperkirakan meningkatkan permintaan jasa asuransi kesehatan yang dijual oleh perusahaan asuransi.
Sengketa klaim asuransi kesehatan
Minggu terakhir bulan lalu terjadi kasus penolakan klaim asuransi kesehatan dari informasi langsung tertanggung dan si pengacara oleh sebuah perusahaan asuransi. Imbasnya, polisi menahan direksi dan manajer perusahaan asuransi tersebut. Ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan asuransi yang bisa terkena kasus serupa lantaran si pelapor tidak memakai hukum perdata. Pada gilirannya, bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap peranan asuransi sebagai pihak yang bisa memastikan ketidakpastian yang dihadapi siapa pun (to ascertain the uncertainties). Padahal, berbicara asuransi kesehatan, berdasarkan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN Nomor 40/2004) seluruh penduduk diwajibkan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Penyelenggaraan JKN yang bersifat wajib tidak dengan sendirinya mematikan asuransi kesehatan yang tersedia di pasar asuransi. Paling tidak dengan koordinasi manfaat yang lebih baik dan adil antara penyelenggara asuransi kesehatan komersial dengan BPJS yang semakin dirasakan kegunaannya justru diperkirakan meningkatkan permintaan jasa asuransi kesehatan yang dijual oleh perusahaan asuransi.