JAKARTA. Tak lama lagi, setiap sengketa yang timbul akibat pelanggaran isi kontrak bilateral atau kontrak pengelolaan dana (KPD), bakal memiliki mekanisme penyelesaian yang baku. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang merancang aturan penyelesaian sengketa dalam peraturan baru, tentang penyusunan klausul KPD. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menjelaskan, sengketa KPD bisa diselesaikan lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), atau jalur badan arbitrase lainnya. "Ketentuan ini juga menegaskan, kalau ada masalah KPD, investor jangan lagi mengadu ke Bapepam-LK," ucapnya, kemarin (25/3). Menurut Bowo Witjaksono Suhardjo, Presiden Direktur Recapital Asset Management, Indonesia memang seharusnya sudah memiliki landasan hukum khusus mengenai penyelesaian sengketa KPD. Ia bilang, ada sejumlah investor asing yang meminta pengadilan Singapura menjadi badan arbitrase penyelesaian sengketa KPD di Indonesia. Pasalnya, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur masalah tersebut.
Sengketa KPD Bakal Diselesaikan Lewat BAPMI
JAKARTA. Tak lama lagi, setiap sengketa yang timbul akibat pelanggaran isi kontrak bilateral atau kontrak pengelolaan dana (KPD), bakal memiliki mekanisme penyelesaian yang baku. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang merancang aturan penyelesaian sengketa dalam peraturan baru, tentang penyusunan klausul KPD. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menjelaskan, sengketa KPD bisa diselesaikan lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), atau jalur badan arbitrase lainnya. "Ketentuan ini juga menegaskan, kalau ada masalah KPD, investor jangan lagi mengadu ke Bapepam-LK," ucapnya, kemarin (25/3). Menurut Bowo Witjaksono Suhardjo, Presiden Direktur Recapital Asset Management, Indonesia memang seharusnya sudah memiliki landasan hukum khusus mengenai penyelesaian sengketa KPD. Ia bilang, ada sejumlah investor asing yang meminta pengadilan Singapura menjadi badan arbitrase penyelesaian sengketa KPD di Indonesia. Pasalnya, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur masalah tersebut.