Sengketa Lahan Hutan Berkepanjangan, Warga Menanggung Dampak



KONTAN.CO.ID - Konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah masih menyisakan persoalan panjang. Kriminalisasi petani, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya transparansi pengelolaan kawasan hutan membuat banyak konflik belum menemukan penyelesaian.

Persoalan tersebut mengemuka dalam peluncuran buku *Koridor Hukum di Rimba Nusantara* yang digelar World Resources Institute (WRI) Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Kamis (5/11).

Buku tersebut menghimpun hasil liputan mendalam dari 10 jurnalis yang mengikuti program *journalist fellowship* bertema kejahatan lingkungan, khususnya di sektor kehutanan. Berbagai laporan yang dikumpulkan memperlihatkan bagaimana persoalan tata kelola hutan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut konflik penguasaan lahan dan nasib masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.


Salah satu kasus yang diangkat adalah konflik antara petani dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Betty Herlina, jurnalis Bincangperempuan.com, bersama Nany Afrida, jurnalis Independen.id, menelusuri berbagai persoalan di balik konflik tersebut.

Forum Masyarakat Pino Raya mencatat, sejak 2019 sedikitnya 30 petani mengalami kriminalisasi. Dalam konflik itu, lima petani menjadi korban penembakan dan tiga petani ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Spaghetti Bowl Effect dari Banyaknya Trade Agreement RI

Persoalan tersebut juga berdampak terhadap kehidupan keluarga petani, terutama perempuan yang menjadi tulang punggung rumah tangga.

"Salah satu korban kriminalisasinya adalah petani perempuan sekaligus kepala rumah tangga. Ketika perempuan terkena kasus hukum dan konflik agraria, permasalahannya akan merembet ke rumah. Waktunya habis untuk bolak-balik memenuhi panggilan polisi," kata Betty.

Kasus di Bengkulu Selatan tersebut menjadi gambaran bahwa konflik kehutanan tidak selalu berakhir ketika persoalan perizinan atau penguasaan lahan ditangani pemerintah. Di lapangan, masyarakat masih harus menghadapi persoalan hukum, ketidakpastian penguasaan lahan, hingga dampak sosial dan ekonomi.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, berharap temuan investigasi para jurnalis tersebut dapat mendorong aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan kehutanan hingga ke akar persoalan.

"Di sektor kehutanan, jenis kejahatannya banyak sekali, salah satunya adanya tambang ilegal dalam hutan. Potret kejahatan-kejahatan itu ada dalam buku 'Koridor Hukum di Rimba Nusantara'," ujarnya.

Menurut Irsyan, pengungkapan berbagai kasus melalui kerja jurnalistik penting untuk membuka persoalan yang selama ini tidak banyak diketahui publik. Terlebih, kejahatan kehutanan kerap melibatkan banyak pihak dan berlangsung melalui celah dalam tata kelola maupun pengawasan.

Forest Legality Analyst WRI Indonesia Kenny Cetera mengatakan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hutan tidak cukup hanya mengandalkan data dan kebijakan pemerintah. Diperlukan jurnalisme independen berbasis bukti untuk menelusuri persoalan, mengungkap aktor yang terlibat, serta memastikan temuan lapangan mendapatkan tindak lanjut.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kehutanan membutuhkan lebih dari sekadar data dan kebijakan. Dibutuhkan pula jurnalisme yang independen dan berbasis bukti untuk menelusuri persoalan, mengungkap aktor yang terlibat, dan memastikan temuan di lapangan mendapat perhatian serta tindak lanjut," ujar Kenny.

Di sisi lain, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas kejahatan kehutanan. Salah satunya melalui pengambilalihan izin konsesi yang bermasalah.

Baca Juga: BI Siapkan Bauran Kebijakan Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Akhir Tahun 2026

Juru Bicara sekaligus anggota Tim Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pembentukan satgas tersebut dilatarbelakangi belum optimalnya penyelesaian persoalan kehutanan oleh masing-masing sektor.

"Dibentuknya Satgas PKH karena mandeknya sektoral yang selama ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah, baik tata kelola maupun permasalahan lain yang ada di sektor hutan," kata Barita.

Namun, langkah pengambilalihan konsesi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Siti Rakhma Mary Herwati, pengajar Jentera School of Law sekaligus anggota PHLI, menilai kebijakan pencabutan izin yang kemudian diikuti pemindahan pengelolaan kepada perusahaan pelat merah belum tentu sejalan dengan tujuan pemulihan lingkungan.

"Harusnya, kalau tujuannya adalah pemulihan lingkungan, izin itu tidak diberikan ke pihak lain," ujarnya.

Kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia (JPIK) Muhammad Ichwan. Menurut dia, buruknya transparansi informasi menjadi salah satu faktor yang membuat kejahatan kehutanan terus berulang.

Baca Juga: Dugaan Penyadapan Prabowo, Bakom Minta Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

"Kenapa kejahatan sektor kehutanan terus terulang? Salah satunya transparansi data informasi dan tata kelola kita masih buruk. Informasi sektor kehutanan itu hampir 80% tertutup, tidak boleh diakses oleh publik. Padahal, itu penting untuk pemantauan," katanya.

Keterbukaan data perizinan, konsesi, dan tata ruang menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi aktivitas perusahaan maupun pemerintah di kawasan hutan. Tanpa akses informasi yang memadai, potensi konflik dan penyimpangan pengelolaan hutan sulit dipantau sejak awal.

Melalui buku *Koridor Hukum di Rimba Nusantara*, WRI Indonesia dan AJI Jakarta berharap hasil investigasi para jurnalis dapat memperluas pemahaman publik sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dan penegakan hukum kehutanan.

Bagi masyarakat di daerah yang berhadapan langsung dengan konflik lahan dan kawasan hutan, tantangan sesungguhnya bukan sekadar mengungkap kejahatan, melainkan memastikan negara hadir menyelesaikan konflik secara adil dan tidak membiarkan masyarakat terus menanggung dampaknya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News