Sengketa Merek Absolute Berakhir Damai



JAKARTA. Perseteruan antara produsen minuman beralkohol asal Swedia, The Absolute Aktiebolag dengan pengusaha lokal Jie Kong berakhir damai. Perdamaian ini telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (30/7).

"Isi surat perjanjian telah disetujui kedua belah pihak. Mengesahkan perdamaian yang disepakati tanggal 9 Juli 2013," ujar ketua majelis hakim Edi Purwono.

Kuasa hukum The Absolute Aktiebolag, Adolf M Panggabean enggan menanggapi perdamaian ini. Sementara itu, Eko Tanuwiharja selaku kuasa hukum Jie Kong mengaku kliennya telah sepakat untuk menyerahkan desain merek Absolute miliknya kepada penggugat.


Menurutnya, merek Absolute tidak terlalu penting untuk dipertahankan. "Klien saya lebih ke arah desain, jadi nama tidak terlalu penting," ujarnya.

Pihak tergugat juga mengaku menerima sejumlah uang untuk menyerahkan merek Absolute. Namun, Eko Tanuwiharja enggan menyebut jumlahnya. "Ada nilainya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, The Absolute Aktiebolag menggugat pembatalan merek absolute design and paint production milik Jie Kong yang terdaftar di direktorat merek Ditjen HKI. Perusahaan yang berbasis di Stockholm ini tidak terima dengan pendaftaran merek absolute design and paint production milik Jie Kong yang di bawah No. IDM000346651 tertanggal 26 Januari 2012 untuk melindungi jasa kelas 35 yakni jasa percetakan dan perdagangan umum.

Penggugat sangat keberatan dengan pendaftaran tersebut lantaran merek absolute design and paint production memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek absolut miliknya. The Absolute Aktiebolag menuding pendaftaran merek absolute design and paint production didasari itikad tidak baik.

Persamaan itu terlihat dari elemen dominan yang membentuk merek absolut penggugat dengan merek absolut tergugat. Selain itu cara penulisan merek absolut tergugat yang sedemikian rupa juga membentuk persamaan dengan cara penempatan merek absolut penggugat.

Selanjutnya penempatan kata production dengan cara penulisan menggunakan huruf kapital yang terletak di bawa frase design print production, sama dengan cara penulisan produk absolut penggugat yang ditelatakn di bawah frase country of Sweden.

Tak hanya itu, penggugat mengklaim selaku pemilik produk merek minuman beralkohol terkenal absolut. Sejak pertama kali diperkenankan ke masyarakat international, merek absolut telah dipakai secara komersial dengan nilai pertumbuhan dari sebesar 90.000 liter menjadi 96,6 juta liter pada tahu 2008. Terhitung sampai 2013, produk merek absolut telah tersedia kurang lebih 126 negara.

Merek absolut ini juga terdaftar di banyak negara di dunia. Di Indonesia penggugat telah mendaftarkan merek absolut dan variasi merek absolut sebanyak 12 merek.Diantaranya merek absolut country of sweden vodka No.IDM000041500 tahun 2005, absolut country of sweden apeach No.IDM000110383 tahun 2007, absolut country of sweden kurant No.IDM000041501 tahun 2005, dan absolut country of sweden citron No.IDM000041502 tahun 2005 yang kesemuanya untuk melindungi kelas 33.

Selain merupakan merek usaha dagang, nama absolut juga merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat yakni The Absolut Company Aktuebolag. Lantaran inilah, penggugat meminta pengadilan membatalkan merek milik tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto