JAKARTA. Perseteruan keluarga pemilik Blue Bird berlanjut dipersidangan. Pada Rabu (4/2), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan merek yang menyeret beberapa petinggi PT Blue Bird atas penggunaan logo burung biru dan merek Blue Bird. Gugatan dilayangkan oleh Mintarsih Abdul Latief, salah satu keluarga pendiri dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi, pada 20 Januari 2015 yang lalu dengan perkara nomor 1/HKI/MEREK/2015/PN.JKT.PST. Di dalam gugatannya tersebut, Mintarsih menyeret banyak pihak, seperti Purnomo Prawiro Dirut PT Blue Bird Tbk (tergugat I), Kresna Priawan Djokosoetono Dirut Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II), Noni Sri Aryati Purnomo Dirut Blue Bird Group Holding (tergugat III), PT Blue Bird Tbk (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V), dan Blue Bird Group Holding (tergugat VI).
Sengketa merek Blue Bird berlanjut di pengadilan
JAKARTA. Perseteruan keluarga pemilik Blue Bird berlanjut dipersidangan. Pada Rabu (4/2), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan merek yang menyeret beberapa petinggi PT Blue Bird atas penggunaan logo burung biru dan merek Blue Bird. Gugatan dilayangkan oleh Mintarsih Abdul Latief, salah satu keluarga pendiri dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi, pada 20 Januari 2015 yang lalu dengan perkara nomor 1/HKI/MEREK/2015/PN.JKT.PST. Di dalam gugatannya tersebut, Mintarsih menyeret banyak pihak, seperti Purnomo Prawiro Dirut PT Blue Bird Tbk (tergugat I), Kresna Priawan Djokosoetono Dirut Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II), Noni Sri Aryati Purnomo Dirut Blue Bird Group Holding (tergugat III), PT Blue Bird Tbk (tergugat IV), PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V), dan Blue Bird Group Holding (tergugat VI).