Sengketa merek C&C belum berakhir



JAKARTA. Tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan CRC Industries Inc untuk membatalkan merek C&C dan logo miliknya. Pengusaha lokal Febriyanto lantas menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan PK ini didasarkan pada bukti baru berupa dua surat yang disahkan oleh notaris pada 2 Desember 2014. Pengajuan PK ini juga belum melampaui batas akhir 180 hari sejak tanggal putusan, yaitu 5 Agustus 2014.

"Kedua bukti baru tersebut mengenai pengalihan hak merek yang didaftarkan pada 25 November 2013 atas nama Febriyanto kepada PT Cedece Indonesia dan Surat No. 0896/2013 dari WANDCO Intellectual Property Rights perihal permohonan pengalihan hak atas merek terdaftar C&C dan C&C + Logo," kata kuasa hukum Febriyanto, Agustinus Prajaka dalam berkas PK yang diperoleh KONTAN, Kamis (8/1).


Melalui PK ini, Febriyanto menuntut MA membatalkan putusan pengadilan tertanggal 5 Agustus 2014 yang menyatakan CRC Industries selaku pemilik satu-satunya merek CRC dan variannya di Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum CRC Industries Inc Agus Tribowo Sakti belum bisa memberikan komentarnya atas upaya PK dari Febriyanto ini.

"Setahu saya perkara itu sudah inkracht. Saya belum bisa berkomentar karena belum tahu mereka mengajukan PK," tuturnya.

Sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C dan logo dengan nomor No.IDM000365553 dan No.IDM000276717 milik pengusaha lokal Febriyanto.

Dalam berkas putusan yang dikeluarkan pengadilan Kamis (18/9) yang diterima KONTAN, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Gosen Butar Butar menilai, CRC Industries berhasil membuktikan diri sebagai pemilik merek CRC dan variannya untuk berbagai jenis barang di Indonesia.

Kasus ini bermula saat perusahaan produsen dan distributor bahan kimia untuk pemeliharaan dan perbaikan industri kelautan, peralatan listrik, industri, otomotif dan penerbangan ini menggugat pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek C&C dan logo milik Febriyanto karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.

Merek CRC logo dan CRC + lukisan pertama kali terdaftar di Indonesia pada 9 Juni 1990. Sedangkan merek C&C dan logo  dengan No.IDM000365553 terdaftar pada 9 Agustus 2012 dan No.IDM000276717  terdaftar pada 21 Oktober 2010 di Direktorat Merek.

Majelis hakim menilai kedua merek ini punya kemiripan unsur yang menonjol yakni huruf C, baik dari persamaan bentuk, cara penempatan dan penulisan serta logonya. Putusan ini bersifat verstek alias dibacakan tanpa kehadiran karena Febriyanto tak pernah hadir di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto