JAKARTA. Tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan CRC Industries Inc untuk membatalkan merek C&C dan logo miliknya. Pengusaha lokal Febriyanto lantas menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK ini didasarkan pada bukti baru berupa dua surat yang disahkan oleh notaris pada 2 Desember 2014. Pengajuan PK ini juga belum melampaui batas akhir 180 hari sejak tanggal putusan, yaitu 5 Agustus 2014. "Kedua bukti baru tersebut mengenai pengalihan hak merek yang didaftarkan pada 25 November 2013 atas nama Febriyanto kepada PT Cedece Indonesia dan Surat No. 0896/2013 dari WANDCO Intellectual Property Rights perihal permohonan pengalihan hak atas merek terdaftar C&C dan C&C + Logo," kata kuasa hukum Febriyanto, Agustinus Prajaka dalam berkas PK yang diperoleh KONTAN, Kamis (8/1).
Sengketa merek C&C belum berakhir
JAKARTA. Tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan CRC Industries Inc untuk membatalkan merek C&C dan logo miliknya. Pengusaha lokal Febriyanto lantas menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK ini didasarkan pada bukti baru berupa dua surat yang disahkan oleh notaris pada 2 Desember 2014. Pengajuan PK ini juga belum melampaui batas akhir 180 hari sejak tanggal putusan, yaitu 5 Agustus 2014. "Kedua bukti baru tersebut mengenai pengalihan hak merek yang didaftarkan pada 25 November 2013 atas nama Febriyanto kepada PT Cedece Indonesia dan Surat No. 0896/2013 dari WANDCO Intellectual Property Rights perihal permohonan pengalihan hak atas merek terdaftar C&C dan C&C + Logo," kata kuasa hukum Febriyanto, Agustinus Prajaka dalam berkas PK yang diperoleh KONTAN, Kamis (8/1).