KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek GOTO akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Technology (Terbit Fintech). Dalam putusan sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. "Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi salah satu amar putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.
Sengketa Merek GOTO Berakhir, Gojek Tokopedia Lolos Dari Gugatan Rp 2,8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek GOTO akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Technology (Terbit Fintech). Dalam putusan sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. "Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi salah satu amar putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.