Sengketa merek GoTo, Gojek-Tokopedia tuding Terbit Financial hendak hambat bisnisnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia angkat bicara atas sengketa merek GoTo yang sudah masuk ranah hukum. Menyusul pelaporan PT Terbit Financial Technology selaku pemilik merek GOTO ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran merek.

Juniver Girsang, selaku kuasa hukum Gojek dan Tokopedia menegaskan, pihaknya merupakan perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto.

"Kami dengan semangat gotong royong dana memberikan dampak positif dalam berbisnis, menjadi ladang nafkah jutaan keluarga serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertaha dan tumbuh di tengah pandemi," ujar Juniver dalam keterangannya, Rabu (10/11).


Juniver menuding Terbit Financial dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah GoTo.

Baca Juga: Gara-gara pakai merek GoTo, Terbit Financial laporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda

Dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Ekstrimnya tanpa alas hak, Terbit Financial juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasannya dan keperluan apapun," paparnya.

Gojek sendiri telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. Saat ini Gojek sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, goto financial untuk kelas 21 di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tegasnya.

Juniver menuturkan pihaknya dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap Terbit Financial. "Demi memastikan usaha kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, usaha UMKM," pungkasnya.

Baca Juga: Merek GoTo digugat Rp 2,08 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto