KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus sengketa merek GoTo terus bergulir. Setelah kuasa hukum GoTo Group, Juniver Girsang akan mengambil langkah hukum, PT. Terbit Financial angkat bicara. Kuasa hukum PT Terbit, Alfons Loemau dari 74 & Associates Law Firm menyatakan. sangat memahami upaya hukum pihak Gojek dan Tokopedia. Apalagi ada rencana initial public offering (IPO) GoTo Group. Tapi Alfons menengaskan, merek GoTo sebagai pondasi hukum yang diklaim oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai ketentuan. “Karena telah didaftar dan dimiliki oleh pendaftar dan pemegang sertifikat merek Goto yakni PT. Terbit Financial Technology pada kelas 42 sebagaimana sertifikat merek dengan nomor IDM000858218,” terang Alfons, dalam penjelasan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (17/11). Menurutnya sertifikat itu mendapat perlindungan., Mengingat Indonesia menganut prinsip first to file terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara, yaitu Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sengketa merek GoTo, PT Terbit tegaskan memiliki sertifikat dan mendapat perlindungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus sengketa merek GoTo terus bergulir. Setelah kuasa hukum GoTo Group, Juniver Girsang akan mengambil langkah hukum, PT. Terbit Financial angkat bicara. Kuasa hukum PT Terbit, Alfons Loemau dari 74 & Associates Law Firm menyatakan. sangat memahami upaya hukum pihak Gojek dan Tokopedia. Apalagi ada rencana initial public offering (IPO) GoTo Group. Tapi Alfons menengaskan, merek GoTo sebagai pondasi hukum yang diklaim oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai ketentuan. “Karena telah didaftar dan dimiliki oleh pendaftar dan pemegang sertifikat merek Goto yakni PT. Terbit Financial Technology pada kelas 42 sebagaimana sertifikat merek dengan nomor IDM000858218,” terang Alfons, dalam penjelasan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (17/11). Menurutnya sertifikat itu mendapat perlindungan., Mengingat Indonesia menganut prinsip first to file terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara, yaitu Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.