JAKARTA. Kalah dalam sengketa merek Lexus tidak membuat Budi putus asa. Pengusaha asal Batam ini mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.Hari ini (15/11), Budi telah mendaftarkan permohonan kasasi melawan Toyota Corporation tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan," kata Yimmer Siagian, pengacara Budi.Yimmer keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa merek Lexus merupakan merek terkenal milik Toyota. Dia mengatakan keterkenalan merek tersebut tidak bisa dibuktikan sebatas sudah terdaftar di berbagai negara atau pun promosi yang dilakukan tetapi harus berdasarkan pengetahuan dari masyarakat. "Seharusnya pengadilan memerintahkan lembaga survei independen untuk melakukan survei," jelasnya.Selain itu, Yimmer menegaskan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah tentang Merek Terkenal untuk produk tidak sejenis sebagaimana amanat pasal 6 ayat 2 Undang-Undang tentang Merek. Pasal itu hanya menyebutkan penolakan pendaftaran merek karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk produk sejenis. Yimmer pun juga menyinggung soal kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa merek tersebut karena Budi berkedudukan di Batam. "Seharusnya yang berwenang mengadili Pengadilan Niaga Medan," katanya. Menanggapi permohonan kasasi ini, kuasa hukum Toyota Corporation, Budiyanto tidak terlalu risau. Dia mengatakan, pengajuan kasasi itu merupakan hak Budi. "Itu hak mereka selama batas waktu yang ditentukan," katanya.Seperti diketahui Toyota Corporation meminta agar merek Lexus milik Budi yang terdaftar di bawah No.IDM000222391 tertanggal 13 Oktober 2009 untuk dibatalkan. Ini lantaran pendaftaran merek beserta logonya di dasari dengan itikad tidak baik. Pada 1 November lalu, majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyamoko mengabulkan gugatan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sengketa merek Lexus berlanjut ke Mahkamah Agung
JAKARTA. Kalah dalam sengketa merek Lexus tidak membuat Budi putus asa. Pengusaha asal Batam ini mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.Hari ini (15/11), Budi telah mendaftarkan permohonan kasasi melawan Toyota Corporation tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan," kata Yimmer Siagian, pengacara Budi.Yimmer keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa merek Lexus merupakan merek terkenal milik Toyota. Dia mengatakan keterkenalan merek tersebut tidak bisa dibuktikan sebatas sudah terdaftar di berbagai negara atau pun promosi yang dilakukan tetapi harus berdasarkan pengetahuan dari masyarakat. "Seharusnya pengadilan memerintahkan lembaga survei independen untuk melakukan survei," jelasnya.Selain itu, Yimmer menegaskan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah tentang Merek Terkenal untuk produk tidak sejenis sebagaimana amanat pasal 6 ayat 2 Undang-Undang tentang Merek. Pasal itu hanya menyebutkan penolakan pendaftaran merek karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk produk sejenis. Yimmer pun juga menyinggung soal kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa merek tersebut karena Budi berkedudukan di Batam. "Seharusnya yang berwenang mengadili Pengadilan Niaga Medan," katanya. Menanggapi permohonan kasasi ini, kuasa hukum Toyota Corporation, Budiyanto tidak terlalu risau. Dia mengatakan, pengajuan kasasi itu merupakan hak Budi. "Itu hak mereka selama batas waktu yang ditentukan," katanya.Seperti diketahui Toyota Corporation meminta agar merek Lexus milik Budi yang terdaftar di bawah No.IDM000222391 tertanggal 13 Oktober 2009 untuk dibatalkan. Ini lantaran pendaftaran merek beserta logonya di dasari dengan itikad tidak baik. Pada 1 November lalu, majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyamoko mengabulkan gugatan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News