JAKARTA. Designer ternama asal Perancis, Pierre Cardin menggugat pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo. Pierre Cardin menggugat karena merek dan logo miliknya telah digunakan oleh tergugat pada produknya, padahal Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat. Perkara dengan nomor 15/HKI/MEREK/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 4 Maret 2015. Sidang dengan agenda jawaban tergugat akan berlangsung pada 25 Maret 2015, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami menilai tergugat tidak memiliki itikad baik karena mendaftarkan merek dan logo Pierre Cardin di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," kata Ludiyanto, kuasa hukum Cardin, di dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN. Pierre Cardin adalah seorang perancang asal Prancis yang telah menggunakan mereknya sejak 1874 dan telah mendaftarkan mereknya di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ludiyanto menuturkan penggunaan Merek dan logo PIERRE CARDIN oleh Alexander berakibat kerugian yang ditanggung penggugat dan konsumen.
Sengketa merek Pierre Cardin
JAKARTA. Designer ternama asal Perancis, Pierre Cardin menggugat pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo. Pierre Cardin menggugat karena merek dan logo miliknya telah digunakan oleh tergugat pada produknya, padahal Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat. Perkara dengan nomor 15/HKI/MEREK/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 4 Maret 2015. Sidang dengan agenda jawaban tergugat akan berlangsung pada 25 Maret 2015, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami menilai tergugat tidak memiliki itikad baik karena mendaftarkan merek dan logo Pierre Cardin di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," kata Ludiyanto, kuasa hukum Cardin, di dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN. Pierre Cardin adalah seorang perancang asal Prancis yang telah menggunakan mereknya sejak 1874 dan telah mendaftarkan mereknya di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ludiyanto menuturkan penggunaan Merek dan logo PIERRE CARDIN oleh Alexander berakibat kerugian yang ditanggung penggugat dan konsumen.