JAKARTA. Sengketa merek Prada lokal milik PT Manggala Putra Perkasa (MPP) dengan Prada S.A, perusahaan fesyen asal Luxemberg akhirnya mencapai kesepakatan. Dimana, kedua pihak yang saling gugat itu akhirnya mencabut gugatannya masing-masing. "Satu gugatan Prada S.A dan tiga gugatan dari MPP sudah dicabut," ungkap kuasa hukum MPP, Jekrinius H. Sirait kepada KONTAN, Rabu (5/4). Pencabutan itu dilakukan pada Senin (3/4) lalu. Adapun pencabutan itu didasari dengan sudah adanya pembicaraan perdamaian diantara keduanya. Meski begitu, Jekrinius belum bisa membeberkan perdamaian lebih lanjut. "Belum bisa dipublikasi, karena masih dalam jajak perdamaian," lanjutnya.
Sengketa merek Prada dilanjut di luar pengadilan
JAKARTA. Sengketa merek Prada lokal milik PT Manggala Putra Perkasa (MPP) dengan Prada S.A, perusahaan fesyen asal Luxemberg akhirnya mencapai kesepakatan. Dimana, kedua pihak yang saling gugat itu akhirnya mencabut gugatannya masing-masing. "Satu gugatan Prada S.A dan tiga gugatan dari MPP sudah dicabut," ungkap kuasa hukum MPP, Jekrinius H. Sirait kepada KONTAN, Rabu (5/4). Pencabutan itu dilakukan pada Senin (3/4) lalu. Adapun pencabutan itu didasari dengan sudah adanya pembicaraan perdamaian diantara keduanya. Meski begitu, Jekrinius belum bisa membeberkan perdamaian lebih lanjut. "Belum bisa dipublikasi, karena masih dalam jajak perdamaian," lanjutnya.