KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan media sosial ternama, TikTok Ltd, kalah melawan warga Bandung, Jawa Barat, Fenfiana Saputra, dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan keterangan yang diunggah di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), pihak TikTok Ltd menggugat secara perdata merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana yang digunakan sebagai brand baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya. tBaca Juga: Lewat TikTok, Elsa Novia Sena Kenalkan Kearifan Tradisi Tionghoa di Indonesia
Gugatan diajukan karena keberadaan brand merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25, yakni terkait jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum. “Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000," bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Buyung Dwikora sebagaimana dikutip dari situs Badilum MA, Jumat (31/1/2025). Adapun putusan ini diketok pada 20 Januari 2025 kemarin. Dalam salinan putusan yang Kompas.com terima, TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang bisa diunduh di Android dan iOS. Baca Juga: Calon Investor TikTok Ini Ajukan Penawaran Fantastis Lebih dari Rp 324 Triliun Di Indonesia, TikTok Ltd telah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa. Namun, TikTok Ltd tidak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain. Sebab, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok Fenfiana Saputra pada barang sejenis. TikTok Ltd melalui pengacaranya juga mendalilkan merek Tik Tok Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut. Perusahaan global itu kemudian meminta PN Jakpus menghapus merek Tik Tok Fenfiana yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di kelas 25 dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya. “Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan perkara ini,” bunyi petitum TikTok Ltd. Baca Juga: TikTok Gelontorkan Rp61,1 Triliun di Thailand, Siap Jadi Raksasa Digital Asia! Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil TikTok Ltd sebagai penggugat.