Sengketa pajak diusulkan kelar 6 bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam RUU KUP ini, penyelesaian keberatan memang perlu dicari jalan tengah, karena mewajibkan pembayaran tanpa standar pemeriksaan yang jelas akan sangat mengganggu cashflow negara. “Jangka waktu penyelesaian keberatan sebaiknya diperpendek menjadi enam bulan,” kata Yustinus. Oleh karenanya, diperlukan upaya membangun Quality Assurance yang kompeten dan objektif dalam memediasi sengketa pajak antara pemeriksa pajak (fiskus) dan wajib pajak (WP). Selain itu, perlu ada sistem reward and punishment, sehingga penetapan pajak sejak awal sudah adil dan berdasarkan UU. “Penelaah keberatan harus dijamin independensi dan profesionalitasnya tanpa intervensi,” ujarnya. Ia mengatakan, oleh karena itu dalam RUU KUP ini perlu dipertahankan Pasal 68 yang menyatakan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. “Memang sejak pasal 25 UU KUP yang lama berlaku, cashflow pemerintah jadi agak sulit. Sengketa pajak butuh tiga tahun sampai banding, lama, maka time value of money jadi kecil. Ini saya kira juga tidak baik untuk negara dan wajib pajak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina