JAKARTA. Sengketa hak paten Insulasi Panas No.IDP0029369 atau peredam panas berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). PT Toilon Indonesia tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Cintas Sentul Raya, perusahaan pengimpor, penjual dan produsen produk insulasi panas untuk membatalkan pendaftaran paten insulasi panas. Kuasa hukum Toilon Susanto, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan kasasi atas putusan tersebut pada 23 September 2014 lalu. Susanto menilai majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabaikan bukti-bukti yang mendukung kepemilikan paten Insulasi Panas oleh Toilon. "Kami menyampaikan memori kasasi pada Senin 29 September 2014," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (30/9). Susanto menjelaskan pihaknya mengajukan kasasi lantaran hakim dinilai salah dalam menerapkan hukum. Soalnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cq Direktorat Paten. Di dalam bukti-bukti yang disampaikan Direktorat Paten tersebut ditunjukkan bukti-bukti bahwa Toilon telah memenuhi prosedur dan layak mendapatkan hak paten.
Sengketa paten 'Insulasi Panas' berlanjut ke MA
JAKARTA. Sengketa hak paten Insulasi Panas No.IDP0029369 atau peredam panas berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). PT Toilon Indonesia tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Cintas Sentul Raya, perusahaan pengimpor, penjual dan produsen produk insulasi panas untuk membatalkan pendaftaran paten insulasi panas. Kuasa hukum Toilon Susanto, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan kasasi atas putusan tersebut pada 23 September 2014 lalu. Susanto menilai majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabaikan bukti-bukti yang mendukung kepemilikan paten Insulasi Panas oleh Toilon. "Kami menyampaikan memori kasasi pada Senin 29 September 2014," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (30/9). Susanto menjelaskan pihaknya mengajukan kasasi lantaran hakim dinilai salah dalam menerapkan hukum. Soalnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cq Direktorat Paten. Di dalam bukti-bukti yang disampaikan Direktorat Paten tersebut ditunjukkan bukti-bukti bahwa Toilon telah memenuhi prosedur dan layak mendapatkan hak paten.