Sengketa paten 'Insulasi Panas' berlanjut ke MA



JAKARTA. Sengketa hak paten Insulasi Panas No.IDP0029369 atau peredam panas berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). PT Toilon Indonesia tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Cintas Sentul Raya, perusahaan pengimpor, penjual dan produsen produk insulasi panas untuk membatalkan pendaftaran paten insulasi panas.

Kuasa hukum Toilon Susanto, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan kasasi atas putusan tersebut pada 23 September 2014 lalu. Susanto menilai majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabaikan bukti-bukti yang mendukung kepemilikan paten Insulasi Panas oleh Toilon. "Kami menyampaikan memori kasasi pada Senin 29 September 2014," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (30/9).

Susanto menjelaskan pihaknya mengajukan kasasi lantaran hakim dinilai salah dalam menerapkan hukum. Soalnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cq Direktorat Paten. Di dalam bukti-bukti yang disampaikan Direktorat Paten tersebut ditunjukkan bukti-bukti bahwa Toilon telah memenuhi prosedur dan layak mendapatkan hak paten.


Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Susanto, majelis hakim kasasi sudah selayaknya membatalkan putusan majelis hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa hukum Cintas Sentul Sanaissara Hamamnudin mengatakan pihaknya secara resmi belum menerima pemberitahuan dari pengadilan soal kasasi tersebut. Namun ia bilang, menghormati setiap upaya hukum yang menjadi hak para pihak, "terlepas kemudian kami tidak sepaham dengan dalil-dalil memori kasasi nantinya," ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat menilai hak paten Insulasi Panas yang didaftarkan Toilon terbukti tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif  sebagaimana seharusnya sebuah produk paten. Dengan demikian, pendaftaran paten Insulasi Panas oleh Toilon tidak memenuhi persyaratan petentabilitas sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang 14/2001 tentang paten. Maka penfaftaran paten Insulasi Panas di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibatalkan.

Sebelumnya, Cintas Sentul menggugat pendaftaran hak paten Insulasi Panas milik Toilon Indonesia karena dinilai sudah tidak memiliki kebaruan dan sudah menjadi domain publik. Di sisi lain, pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat hak paten karena tidak mengandung inventif atau penemuan yang mengandung penciptaan. Maka sudah seharusnya pendaftaran paten tersebut dibatalkan oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan