Sengketa petinggi Tiga Pilar (AISA) dapat menghambat proses PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh antara direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berpotensi mengganggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani.

Alasannya, kini operasional perseroan masih dikendalikan oleh direksi. Sementara, dalam proses PKPU komisaris yang ditetapkan berhak mewakili Tiga Pilar.

"Kami (komisaris) belum bisa memegang data perseroan, karena selama ini kami selalu dihalangi masuk kantor," kata Komisaris Tiga Pilar Hengky Koestanto dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (25/9).


Sementara kuasa hukum Tiga Pilar yang ditunjuk oleh direksi Muhammad Ashar Syarifuddin dari Kantor Hukum M.A.S bilang sejatinya direksi memang masih berwenang mengurus Tiga Pilar. Sehingga, komisaris memang tak berhak mengakses data-data perseroan.

"Bagaimana soal verifikasi nanti? Karena data-data ada di kami (direksi) komisaris tak pegang dan tak berhak pegang data," kata Ashar dalam kesempatan yang sama.

Ashar mengandalkan kenyataan bahwa dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM tak ada perubahan jajaran direksi Tiga Pilar. Susunan direksj masih dijabat oleh Joko Mogoginta, Budhi Istanto, dan Hendra Adisubrata.

Sementara kubu komisaris, beralasan telag m copot jajaran direksi melalaui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018.

Soal data-data perseroan, sebenarnya jadi hal penting dalam proses PKPU ini, tak cuma soal pencocokan tagihan atawa verifikasi, seperti yang Ashar sebut.

Data-data perseroan seperti jumlah dan nilai tagihan kreditur, aset, hingga potensi usaha, akan jadi bekal Tiga Pilar menyusun rencana perdamaian guna mengakhiri PKPU.

Terkait hal ini, pengurus PKPU sejatinya telah mendatangi, dan berkoordinasi dengan Tiga Pilar. Termasuk dalam rangka meminta data-data yang dibutuhkan dalam proses PKPU. Meski demikian, hingga rapat digelar, pengurus belum mendapatkannya.

"Kami, pengurus sudah datang ke kantor debitur dan diterima oleh manajemen debitur. Disambut baik, dan debitur menyatakan akan memberikan data-data yang dibutuhkan. Meski hingga saat ini kami memang velum menerimanya," kata pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto.

Di tengah kondisi seperti ini, Rizky mengimbau agar kreditur tak memasukkan tagihan fiktif. Jika kelak diketahui ada tagihan fiktif, pengurus tak segan mengajukan upaya pidana.

Sementara pengurus lainnya Anthony Hutapea, menganjurkan agar kedua pihak dapat bekerjasama. Terutama guna menyelesaikan proses PKPU ini

"Posisi pengurus sebenarnya pasif-aktif, kita juga tidak bisa memaksa. Namun memang akan lebih baik kedua pihak ini justru bekerjasama, karena dari laporan keuangannya saja kalau tidak salah obligasi-obligasi yang diterbitkan debitur sampai Rp900 miliar. Ini cukup besar nilainya," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto