JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) rata-rata menghabiskan waktu selama 30 menit untuk satu perkara yang disidangkan di setiap panel khusus yang ada. Dalam satu sesi, panel khusus akan menyidangkan 3-5 sengketa Pilkada. "Jadi masing-masing akan kami berikan waktu 30-45 menit untuk membacakan permohonan dan setelah itu ke sengketa berikutnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat memimpin sidang di Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Sengketa pilkada di MK dijatah 30 menitan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) rata-rata menghabiskan waktu selama 30 menit untuk satu perkara yang disidangkan di setiap panel khusus yang ada. Dalam satu sesi, panel khusus akan menyidangkan 3-5 sengketa Pilkada. "Jadi masing-masing akan kami berikan waktu 30-45 menit untuk membacakan permohonan dan setelah itu ke sengketa berikutnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat memimpin sidang di Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2015).