JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyarankan, penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu sebagai upaya untuk menghindari Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dari praktik korupsi dalam setiap penyelesaian sengketa Pemilukada. "Hal ini untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak perlu terjadi," tegas Irman dalam diskusi di ruang DPD RI, Jumat (4/10).
Sengketa Pilkada harus diserahkan ke DKPP
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyarankan, penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu sebagai upaya untuk menghindari Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dari praktik korupsi dalam setiap penyelesaian sengketa Pemilukada. "Hal ini untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak perlu terjadi," tegas Irman dalam diskusi di ruang DPD RI, Jumat (4/10).