Sengketa Pilkada Jawa Timur Duduk Bersama di MK



JAKARTA. Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Jawa Timur yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon gubernur dan wakilnya Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji)  mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (17/11). Dalam sidang kali ini, kubu lawan Kaji yang juga pemenang Pilkada Jatim 2008 yaitu pasangan Soekarwo-Saifulah Yusuf (Karsa).Dalam sengketa hasil pilkada ini, pihak Kaji menuding pihak Karsa telah berbuat curang. menurut Maruf, kotak suara di TPS (tempat pemungutan suara) 6 di Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dibuka setelah proses penghitungan suara selesai. "Padahal para saksi pemohon sudah tidak berada di tempat," ujar M Maruf selaku kuasa hukum pasangan Kaji di hadapan Majelis Panel Mahkamah Konstitusi. Waktu itu, lanjut Maruf, panitia TPS beralasan bahwa kotak suara rusak sehingga harus diperbaiki.Selain itu, Maruf juga menuding salinan Berita Acara Penghitungan Pemilihan kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan tidak menggunakan model DA-KWK sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Surat suara yang diberikan kepada saksi pemohon merupakan hasil kreasi  panitia pemilihan kecamatan Pakong," tudingnya.Pembeberan bukti-bukti kecurangan pilkada oleh kubu Kaji ini tak lepas dari sorotan kubu Karsa. Tak tanggung-tanggung, dua pengacara kubu Karsa, Todung Mulya Lubis dan Tri Moelja  datang untuk melakukan intervensi sidang sengketa Pilkada Jawa Timur tersebut."Karsa berkepentingan mempertahankan rekapitulasi perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan tersebut karena menurut pihak kami perhitungan itu sudah benar," ujar Tri Moelja.Terkait hasil perhitungan cepat yang memenangkan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji), Tri Moelja berkilah bahwa dalam perhitungan cepat ada tolerasi batas kesalahan (margin error). "Menurut kami, pihak Kaji tidak bisa memahaminya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: