KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Bali diminta menghentikan penanganan perkara yang menjerat owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP/Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi karena legal standing (alas hak) pelapor perkara tersebut saat ini tidak sah secara hukum. Boyamin Saiman, kuasa hukum PT GWP menegaskan, dengan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10/2019), yang antara lain menyatakan bahwa Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCB (tergugat I) dan Tomy Winata (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB ke TW tertanggal 12 Februari 2018, maka otomatis perkara yang menjerat kliennya menjadi bermasalah karena tidak memenuhi syarat formal atau tertolak untuk sementara sampai putusan perkara perdata itu berkekuatan hukum final (inkracht). Baca Juga: Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut
Sengketa piutang GWP, semua pihak diminta hormati putusan pengadilan (Ada Hak Jawab)*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Bali diminta menghentikan penanganan perkara yang menjerat owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP/Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi karena legal standing (alas hak) pelapor perkara tersebut saat ini tidak sah secara hukum. Boyamin Saiman, kuasa hukum PT GWP menegaskan, dengan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10/2019), yang antara lain menyatakan bahwa Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCB (tergugat I) dan Tomy Winata (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB ke TW tertanggal 12 Februari 2018, maka otomatis perkara yang menjerat kliennya menjadi bermasalah karena tidak memenuhi syarat formal atau tertolak untuk sementara sampai putusan perkara perdata itu berkekuatan hukum final (inkracht). Baca Juga: Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut