JAKARTA. Setelah dinyatakan tetap bersalah oleh pengadilan, para perusahaan yang ikut tender pengadaan bus Transjakarta memastikan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu pemohon keberatan PT Antar Mitra Sejati mengatakan, pihaknya pasti akan mengajukan upaya kasasi. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilainya, memberi pertimbangan yang kurang mendetail dalam memutus perkara ini. "Tak hanya kami saja, sebagian besar para pemohon juga akan mengajukan kasasi sesuai dengan aturan Undang-Undang," ungkap kuasa hukum Antar Mitra Ali Purnomo, Selasa (18/4).
Ali juga bilang, putusan majelis itu tidak sesuai dengan harapan para pemohon keberatan. Sebab, sesuai dengan permohonan keberatan kesamaan IP Adress tidak bisa dijadikan acuan atau alat bukti yang sah bagi KPPU untuk mengambil kesimpulan kalau para pemohon bersengkokol. Hal yang sama juga dikatakan PT Industri Kereta Api (INKA). Lewat kuasa hukumnya, Toto Relawanto menyampaikan, putusan majelis tidak ada bedanya dengan putusan KPPU. "Majelis kurang jeli memberikan pertimbangan," katanya. Pihaknya juga berpendapat, putusan KPUU itu tidak berdasar, berdasarkan Pasal 44 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, idak ada ketrangan saksi ahli yang menyatakan para perusahaan berkoordinasi hanya karena kesamaan IP Adress. Sehingga, KPPU tidak menggunakan data yang valid. Sementara itu perwakilan KPPU di pengadilan Nurul Fadhilah mengaku senang atas putusan majelis hakim yang menguatkan putusan KPPU. Pihaknya pun siap jika da pihak yang kurang puas atas hasil sidang. "Kami akan terus berupaya untuk mempertahankan putusan KPPU," terangnya. Sekadar tahu saja, ketua majelis hakim Budi Hertantio memutuskan menolak permohonan keberatan yang diajukan 15 perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan Transjakarta. Majelis hakim sepakat dengan pertimbangan majelis komisi KPPU. Di antaranya, terkait adanya kesamaan metode dan kerja sama antar para perusahaan dalam mengikuti tender proyek ini.
Kesamaan itu dilihat dari adanya kesamaan IP address dalam mengakses website pengikutan tender Apalagi juga terbukti ada perusahaan yang saling terafiliasi yang mengikuti tender. Dengan demikian, hal tersebut menciptakan adanya persaingan usaha yang semu lantaran terbukti para termohon melakukan persengkokolan horizontal. Terbukti adanya komunikasi untuk mengkondisikan diri memenangkan proyek. Sehingga menghalangi bagi pesaing usaha sejenis untuk bersaing secara kompetitif. "Karena dalil para para pemohon keberatan tidak berdasar maka harus lah dikesampingkan dan permohonan harus lah ditolak," kata Budi dalam amar putusannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto