JAKARTA. Dalam kurun waktu 2013-2014 kasus yang sering muncul di industri pasar modal adalah terkait dengan transaksi
repurchase agreement (repo), khususnya repo saham. Tranasksi ini memicu pemilik saham kesulitan memperoleh kembali asetnya tersebut. Tri L. Yanuarachamdi, Direktur Eksekutif Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) mengatakan, sebagian besar perjanjian tranasksi pasar modal menunjuk BAPMI sebagai lembaga penyelesai sengketa. Ada beberapa pihak yang telah melakukan konsultasi dengan BAPMI terkait konflik yang muncul akibat transaksi gadai saham tersebut.
"Kebanyakan yang konsultasi si penerima saham," ujarnya, Rabu (10/12). Biasanya, pihak pertama yang menerima saham menggadaikan kembali (re-repo) saham yang dipegang ke pihak lain. padahal, ia memiliki kewajiban untuk mengembalikan saham tersebut kepada pemilik saham dalam kurun waku tertentu. Informasi saja, repo merupakan salah satu mekanisme untuk mencari pembiayaan di pasar modal dengan menggadaikan efek tertentu kepada pihak lain. Pihak yang memperoleh pinjaman berkomitmen membeli kembali efek yang digadaikan pada waktu dan harga tertentu. Jika harga efek mengalami penurunan, maka penggadai harus menambah (top-up) efek yang digadai. Nilainya sesuai dengan selisih harga terakhir dengan harga awal. Seringkali, repo ini dilakukan secara berantai. Sehingga, jika salah satu pihak gagal bayar atau
default, efeknya akan terjadi secara berantai. Menurut Tri, saham yang digunakan pada transaksi repo bermasalah adalah saham-saham lapis ke dua yang tidak likuid. Sayang, ia enggan membeberkan saham-saham yang dimaksud serta pihak-pihak yang melakukan konsultasi. Ia hanya bilang, pihak pemilik saham atau yang butuh dana ada yang bermarkas di British Virgin Island dan perusahaan efek. Tetapi, kebanyakan pemilik saham, baik pribadi atau korporasi yang memiliki potofolio saham di salah satu emiten. Kendati ada beberapa pihak yang mengalami sengketa, sampai saat ini belum ada satu kasus pun yang masuk BAPMI. "Mungkin mereka masih mengejar perdamaian," kata Tri. Sehingga, dari tahun 2013 hingga 2014 tidak ada satu kasus pun yang diselesaikan melalui BAPMI. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. Perjanjian ini dibuat dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
BAPMI merupakan pihak ketiga yang independen dan diminta oleh para Pihak untuk memberikan pendapat mengikat yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase, maka kedua belah pihak terikat pada keputusan itu. Pihak yang tidak mematuhi pendapat itu dianggap melakukan cidera janji. Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase Jadi, adanya perjanjian arbitrase tertulis oleh para pihak yang bertranasksi meniadakan hak mereka untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Niaga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia