KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mendatangi Mabes Polri terkait sengketa saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dengan PT Aryaputra Teguharta. Hingga kini, Aryaputra terus menuntut pengembalian 111.804.732 lembar saham miliknya yang dinilai dialihkan BFI secara ilegal. Puncaknya PT Aryaputra Teguharta telah meneruskan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan corporate fraud oleh pihak BFIN. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan ke Mabes Polri tersebut untuk menjelaskan terkait perubahan pemegang saham berdasarkan laporan dan data yang ada.
Sengketa saham BFIN, BEI sambangi Mabes Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mendatangi Mabes Polri terkait sengketa saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dengan PT Aryaputra Teguharta. Hingga kini, Aryaputra terus menuntut pengembalian 111.804.732 lembar saham miliknya yang dinilai dialihkan BFI secara ilegal. Puncaknya PT Aryaputra Teguharta telah meneruskan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan corporate fraud oleh pihak BFIN. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan ke Mabes Polri tersebut untuk menjelaskan terkait perubahan pemegang saham berdasarkan laporan dan data yang ada.