Sengketa saham BFIN, BEI sambangi Mabes Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mendatangi Mabes Polri terkait sengketa saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dengan PT Aryaputra Teguharta. Hingga kini, Aryaputra terus menuntut pengembalian 111.804.732 lembar saham miliknya yang dinilai dialihkan BFI secara ilegal.

Puncaknya PT Aryaputra Teguharta telah meneruskan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan corporate fraud oleh pihak BFIN.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan ke Mabes Polri tersebut untuk menjelaskan terkait perubahan pemegang saham berdasarkan laporan dan data yang ada.


“Kami kooperatif, pertanyaan berhubungan dengan laporan keuangan termasuk perubahan pemegang saham. Intinya adalah dari laporan keuangan dapat dilihat proses perubahan pemegang saham berdasarkan data yang ada,” ujar Nyoman saat ditemui BEI, Jumat (31/8).

Pun, terkait proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Adapun laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/654/V/2018/Bareskrim tertanggal 18 Mei 2018 sesuai Tanda Bukti Lapor No:TBL/575/V/2018/Bareskrim dengan pokok dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Manajemen Senior BFIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti