Sengketa soal hak cipta Nyonya Meneer masih berlanjut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa hak cipta PT Perindustrian Njonja Meneer masih terua berlanjut sampai saat ini. Pasalnya Nyonya Meneer telah menggugat PT Bumi Empon Mustiko selaku pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer, setelah perusahaan jamu tersebut pailit pada tahun 2017.

Charles Saerang, cucu pemilik Nyonya Meneer mengatakan hingga saat ini perkara kasus tersebut masih terus berlanjut. Ia telah menggugat PT Bumi Empon Mustiko terkait penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan dan semua media promosi dan distribusi.

“Masih terus belanjut kasus ini dan masih terus saya uber. Nyonya Meneer ini dibeli dengan cara yang tidak benar dan kita mempermasalahkan jual beli brand itu yang tidak jelas dan masih di uber,” kata Charles saat dihubungi KONTAN, Jumat (22/1). 


Pasalnya, karena 72 merek Nyonya Meneer sudah dibeli oleh PT Bhumi Emphon Mustiko melalui pemenang lelang yakni oleh PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp 10,25 Miliar pada sekitar tahun 2018-2019, saat itu PT Perindustrian Njonja Meneer telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Semarang.

Ia mengatakan, pelanggaran hak cipta ini turut dipermasalahkan olehnya terkait penggunaan foto dalam produk minyak telon Nyonya Meneer. 

Baca Juga: Cucu pendiri Nyonya Meneer minta royalti Rp 653,2 miliar kepada pembeli merek

“Orang ini pakai ijin keluar BPOM dan katanya dia beli dengan katakanlah sudah pasti jelas dengan nama Nyonya Meneer. Sekarang yang saya permasalahkan juga pelanggaran hak cipta penggunakan foto dalam produk minyak telon Nyonya Meneer yang dipasarkan oleh PT Bhumi Emphon Mustiko. Saya minta ganti rugi ke brand itu dan kita uber dan saya tuntut juga BPOM,” katanya. 

Namun sayangnya, Charles telah mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang dan tidak diterima. Akhirnya Charles pun menaikan perkara tersebut ke Mahkamah Agung. 

“Di Pengadilan Negeri Semarang NO dan saya naikkan ke Mahkamah Agung namun putusannya 60 hari untuk diterima hakim agung sejak 8 Januari 2021 saya masukkan. Jadi paling cepet ya Maret lah untuk permasalahan foto ini,” ujarnya. 

Sementara itu, terkait permasalahan lainnya yakni jual beli brand yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Charles bilang saat ini ada dua masalah yang sedang diajukan yakni terkait hak cipta dan jual beli brand atau merek. 

“Tapi karena melalui lelang jadi kita tidak bisa tuntut lelangnya melainkan tuntut perbuatan dari pembeli ini. Kalau pembelinya ngaku bahwa ini fiktif kita minta batalkan jual belinya tidak perlu ganti rugi,” tambahnya. 

Ia pun memperkirakan kedua kasus ini masih akan berlanjut hingga 10 tahun lagi. “Perkiraan saya kasus ini bisa puluhan tahun lagi baru selesai. Ga ada beresnya. Kecuali kalau kuratornya pintar dengan merangkul debitur dan kreditur,” tutupnya. 

Berdasarkan riset KONTAN, sejak berdirinya Nyonya Meneer pada tahun 1919, beberapa produk-produk terkenalnya meliputi jamu seduh Jampi usus yang merupakan produk pertama yang diproduksi, kemudian minyak telon Nyonya Meneer, pil jamu dan capsul serta bedak dingin Nyonya Meneer untuk menghaluskan dan menyegarkan kulit. 

Selanjutnya: Charles Saerang, cucu pendiri Nyonya Meneer menggugat Bhumi Empon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .