KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan terhadap PT Duta Anggada Realty Tbk (DART). PT KAI mendaftarkan gugatannya pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr. Perseteruan PT KAI dan Duta Anggada dapat ditelusuri lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada website PN Jakarta Utara. PT KAI selaku penggugat mengajukan petitum yang diantaranya berisi permintaan pengesahan dari PN Jakarta Utara perihal surat "Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta". Manajemen PT KAI juga menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000. Selanjutnya PT KAI juga menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 m2 dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang diluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000.
Sengketa tanah, PT KAI gugat Duta Anggada Realty Rp 820,61 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan terhadap PT Duta Anggada Realty Tbk (DART). PT KAI mendaftarkan gugatannya pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr. Perseteruan PT KAI dan Duta Anggada dapat ditelusuri lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada website PN Jakarta Utara. PT KAI selaku penggugat mengajukan petitum yang diantaranya berisi permintaan pengesahan dari PN Jakarta Utara perihal surat "Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta". Manajemen PT KAI juga menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000. Selanjutnya PT KAI juga menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 m2 dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang diluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000.